BPJAMSOSTEK Sosialisasi Penghargaan Paritrana Award Bagi Perusahaan Di Maluku
December 30, 2021
TERASMALUKU.COM, BPJAMSOSTEK Cabang Maluku menggelar sosialisasi dan penilaian penghargaan Paritrana tahun 2021 bagi perusahaan yang ada di Maluku.
“Paritrana Award merupakan inisiasi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenko-PMK RI bersama BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dimulai sejak tahun 2017,” kata BPJAMSOSTEK Cabang Maluku, Mangasa Laorensius Oloan, kepada wartawan di Ambon, Rabu (29/12/2021).
Dia mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan pelaku usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik.
“Kami yakin minimal ada yang masuk nasional yakni top tiga tingkat provinsi, kabupaten kota maupun pihak perusahaan,” kata Oloan.
Oloan mengaku, setelah tahapan sosialisasi ini akan dilakukan penilaian dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta perusahaan untuk diajukan ke tingkat nasional.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, Endang Diponegoro mengatakan, Paritrana Award, merupakan ajang apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen atau pun dukungan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
Paritrana Award 2021 akan menilai kapitalisasi potensi atas terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
“Kita berusaha agar Maluku pada 2021 masuk pada katogeri penghargaan,” kata Endang.
Dia menambahkan, Paritrana award sangat penting karena merupakan salah satu upaya untuk memotivasi berbagai pihak baik pemda maupun pelaku usaha mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. (***)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK