Manfaat dan Cara Mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Foto : ilustrasi PHK (Istimewa)
Kompas.com - 04/01/2022
Penulis Inten Esti Pratiwi | Editor Inten Esti Pratiwi
KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa melindungi karyawan, buruh atau pekerja ketika kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Program ini diluncurkan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika karyawan kehilangan pekerjaan. Di masa pandemi, ketika banyak perusahaan mengurangi karyawan karena merosotnya keuntungan bisnis, program JKP ini adalah program yang seharusnya diikuti oleh semua karyawan atau buruh.
Ketika terdampak PHK karena pandemi, Anda masih bisa meneruskan kehidupan yang layak sampai Anda mendapatkan pekerjaan kembali. Baca juga: Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Online Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang bisa menyokong kehidupan seseorang selepas mereka mengalami PHK.
Ketika klaim JKP keluar, maka uang yang ada bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak selama mereka belum mendapatkan pekerjaan baru. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Manfaat yang didapat dari JKP bisa berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja. Ketiganya bisa sangat bermanfaat bagi seseorang yang menganggur selepas mengalami PHK.
Uang tunai bisa digunakan menghidupi keluarga, dan pelatihan kerja bisa digunakan sebagai modal mencari pekerjaan baru.
Begini Caranya Cara mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Melansir dari laman Instagram Indonesia Baik, untuk mendaftar ke dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Anda harus memenuhi persyaratan tertentu. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar program JKP BPJS Ketenagakerjaan:
Berstatus Warga Negara Indonesia.
Belum mencapai usia 54 tahun.
Pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, JHT dan JP.
Pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program yaitu JKK, JKM dan JHT.
Terdaftar sebagai pekerja penerima upah.
Jika Anda belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan, maka segera isi formulir pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Isi formulir pendaftaran berupa data nama perusahaan, nama pekerja atau buruh, NIK, tanggal lahir dan tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.
Namun jika Anda sudah terdaftar di berbagai program sosial yang ada, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Anda tinggal menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulainya bekerja dan tanggal berakhirnya perjanjian kerja. Atau, serahkan formulir pada petugas di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
Pastikan Anda sudah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum terkena PHK, agar Anda bisa mendaftar program JKP.
Penulis : Inten Esti Pratiwi
Editor : Inten Esti Pratiwi
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK