Kasus Kecelakaan Kerja Masih Tinggi, BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing Bayar JHT di 2021 Sebesar Rp248 M
Selasa, 25 Januari 2022
Dirut BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo (kemeja Putih) bersama Dirjen PHI Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri, Ketua Apindo Hariyadi B. Sukamdani dan Dirut Bank BTN Heru Koesmahargyo. (Ist/Humas BPJAMSOSTEK)
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tahun 2021 BPJamsostek Jakarta Cilincing membayarkan Rp248M kepada lebih dari 9300 peserta.
Lebih lanjut angka ini akan bertambah dengan pembayaran klaim jaminan lainnya, ungkap Haryani selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing.
“Prinsipnya, BPJamsostek mampu membayar hak seluruh peserta yang ingin mengambil klaim JHT asalkan sesuai dengan persyaratan yang sudah diatur pemerintah, " tambah Haryani.
Syaratnya adalah membawa Kartu kepesertaan BP Jamsostek, e-KTP atau KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Buku tabungan, Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya.
Kecelakaan Kerja Tinggi
Kasus Kecelakaan Kerja di BPJamsostek masih terbilang tinggi yakni diangka 266 kasus dengan jumlah klaim yang dibayarkan sebesar lebih dari 3M.
“Untuk itu kami sebagai Badan Hukum Publik, BPJamsostek terus mengingatkan kepada semua pelaku usaha baik yang bekerja di perusahaan maupun yang mandiri untuk segera mendaftarkan pekerjanya ataupun dirinya di BPJamsostek Jakarta Cilincing agar kedepan tidak perlu khawatir jika terjadi resiko kerja,” ungkap Haryani
Kasus Kematian di tahun 2021 mencapai lebih dari 450 peserta, dan jaminan pensiun yang sudah dibayarkan hingga 31 desember 2021 hampir mendekati 3M untuk lebih dari 2100 peserta.
Daftarkan Secara Online
Untuk mengambil klaim, kami menyarankan agar peserta melakukan dengan cara online tidak perlu ke datang ke kantor cabang hanya tinggal meLakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
BuiKemudian Isi data pada halaman situs tersebut, dan unggah semua persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 megabyte (Mb).
Setelah itu dapatkan konfirmasi data pengajuan, kemudian klik Simpan, Lalu, tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email pengaju.
"Petugas akan menghubungi dan memverifikasi melalui sambungan video call dan peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang terdaftar," Tambah haryani.(tri)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK