Lewat Cara ini BPJS Ketenagakerjaan Menjamin Keamanan Dana Peserta
Ricardo/jpnn.com
jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berkomitmen untuk menjamin keamanan dana peserta. Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Dian Agung Senoaji mengatakan pihaknya juga telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dalam pengelolaan dana pekerja, termasuk memiliki sistem pengendalian yang efektif untuk mencegah terjadinya fraud atau kecurangan.
Upaya BPJAMSOSTEK itu terbukti saat berhasil mengagalkan sejumlah upaya pembobolan dana peserta. Terakhir, BPJAMSOSTEK melaporkan kasus pemalsuan dokumen kematian sejumlah warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. “Kasus tersebut kini telah ditangani kepolisian,” kata Dian dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Kasus itu bermula saat tersangka berinisial RE, yang merupakan pegawai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Gowa, mendaftarkan dokumen warga sebagai peserta BPJAMSOSTEK, tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.
RE kemudian membuat surat kematian palsu serta surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Jeneponto, juga surat ahli waris palsu, dan mengajukan pembayaran jaminan kematian. Padahal, pegawai tersebut masih hidup. Pihak BPJAMSOSTEK yang curiga lantas melaporkannya kepada polisi.
Terkait kasus tersebut, BPJAMSOSTEK menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Dian mengimbau kepada warga, agar berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada orang lain, agar kasus serupa tidak terulang.
Sebagai bentuk sinergisitas, BPJAMSOSTEK telah menandatangani nota kesepahaman dengan POLRI, terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program, bantuan pengamanan, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.
“Kesepakatan kerja sama dengan Polri ini diharapkan bisa lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku. Kami mengapresiasi kerja keras dan upaya Polres Gowa dalam mengungkap kasus ini dengan cepat, semoga memberikan efek jera bagi pihak yang ingin mengajukan klaim dengan mencari keuntungan sendiri,” kata Dian.
Dian mengatakan perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya. ADVERTISEMENT Hal ini tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan tiga asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.(chi/jpnn)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK