Kayong Utara gandeng BPJS Ketenagakerjaan tanggung jaminan pekerja informal
Bupati Kayong Utara Citra Duani setelah penandatanganan nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai jaminan bagi pekerja informal (HO-Humas KKU)
Sukadana (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan BPJS Ketenagakerjaan cabang Pontianak melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan penandatanganan perjanjian kerja sama dalam rangka melindungi tenaga kerja di Kabupaten Kayong Utara.
“Dari 5 (lima) program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sekarang, Pemkab Kayong Utara mengalokasikan anggaran untuk mendaftarkan pekerja non ASN, pada dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan program Jaminan Kematian (JKM),” kata Bupati Kayong Utara Citra Duani di Sukadana, Rabu.
Menurutnya, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di perusahaan maupun di pemerintahan. Tetapi juga meliputi pekerja bukan penerima upah (PBPU ) seperti nelayan dan petani dan pekerja rentan seperti Ketua RT dan marbot masjid.
"Maka semakin memperkuat instrumen pelaksanaan program jaminan sosial secara nasional. Program jaminan sosial nasional merupakan implementasi sebuah kesadaran bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya," jelasnya.
Ditambahkan orang nomor satu di Kayong Utara tersebut, program ini merupakan bentuk hadirnya pemerintah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur untuk pekerja yang ada di negeri bertuah tersebut. "Saya menyambut baik dan sangat bersyukur atas terjalinnya kerja sama antara Pemkab Kayong Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah daerah untuk melindungi tenaga kerjanya," kata Citra Duani.
Pewarta : Rizal
Editor : Teguh Imam Wibowo
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK