Sri Mulyani Akan Setor Rp 900 M untuk BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini, untuk Apa?
Reporter: Bisnis.com
Editor: Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat akan menyetor dana sekitar Rp 900 miliar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata pada konferensi pers APBN Kita, Selasa, 22 Februari 2022.
Isa menjelaskan, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani sebelumnya telah menyetorkan dana awal Rp 6 triliun ke BPJS Ketenagakerjaan. Dana awal adalah salah satu dari dua kontribusi pemerintah terhadap program JKP. Kontribusi kedua adalah dana yang disetor tiap tahun.
Dana awal menjadi modal BPJS Ketenagakerjaan untuk memulai program JKP dan membayar klaim. Adapun, kontribusi tahunan merupakan porsi kewajiban pemerintah terhadap program JKP.
Adapun aturan soal pembayaran kewajiban pemerintah berupa kontribusi tahunan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Aturan itu menyebutkan pemerintah pusat membayar kontribusi 0,22 persen dari upah sebulan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kontribusi pemerintah pada 2021 sekitar Rp 825 miliar. Tahun ini diperkirakan sekitar Rp 900 miliar," kata Isa.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut iuran untuk program JKP, karena iuran tersebut berasal dari sebagian dana program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Oleh sebab itu, pemberi kerja maupun pekerja tidak membayar iuran tambahan untuk program JKP.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana awal bersama porsi iuran dari pemerintah, serta komponen iuran dari pemberi kerja dan peserta lainnya, agar dana JKP dapat terus bergulir. Dana ini yang membuat pembayaran klaim bisa berjalan mulai Februari 2022.
Program JKP ditujukan untuk melindungi pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan, di antaranya karena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Dengan begitu, mereka tidak perlu mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Pemerintah berharap, dengan adanya JKP, dana JHT dapat terus berkembang sehingga bisa memenuhi kebutuhan pekerja di masa tuanya. "Jadi (jika kehilangan pekerjaan), safety net-nya berasal dari JKP,"ujar Suahasil.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menyatakan tahun 2022 ini akan program JKP akan dapat memfasilitasi 629.000 peserta BPJS Ketenagakerjaan. Angka itu didapat dari perhitungan aktuaris.
Ia menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program JKP per 11 Februari 2022. JKP yang diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami PHK itu akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Walaupun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022. "Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang," ucap Chairul dalam keterangan pers.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP. Tercatat hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP.
Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Untuk dapat memperoleh manfaat program JKP, terdapat sejumlah syarat yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
Usaha kecil dan mikro juga diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran JKP di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja syaratnya belum berusia 54 tahun.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK