Perusahaan di Mesuji Diminta Cover BPJS Ketenagakerjaan Buruh
Ridwan Anas Mar 01, 2022
Mesuji (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk menanggung biaya BPJS Ketenagakerjaan para buruh harian lepas (BHL). Permintaan itu merupakan buntut dari kasus Dedi Hartono yang mengalami kecelakaan kerja yang hanya menerima uang santunan sebesar Rp3 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri mengatakan, korban yang merupakan buruh di PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) itu tidak mendapatkan dukungan pengobatan karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Dedi tidak di-cover BPJS ketenagakerjaan. Jadi perusahaan wajib menanggung biaya pengobatan Dedi hingga dia sembuh. Kami meminta kepada BSMI dan semua perusahaan yang ada di Mesuji untuk meng-cover BPJS para BHL-nya," tegas Najmul, Selasa, 1 Maret 2022.
Menurut Najmul, BSMI juga wajib menanggung gaji selama korban sakit.
"Kasus Dedi ini harus menginspirasi perusahaan lain di Mesuji untuk meng-cover BPJS pegawainya. Perusahaan di Mesuji tidak boleh mempekerjakan pegawai yang tidak di-cover BPJS Ketenagakerjaan. BHL juga harus dilengkapi pelindung diri," katanya.
Bukan hanya di tingkat perusahaan, lanjut Najmul, semua pihak yang memperkerjakan orang wajib untuk mengikutsertakan pegawainya ke BPJS Ketanagakerjaan.
"BPJS menjadi hak pekerja. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pun wajib memasukkan pegawainya ke BPJS," kata dia.
Sobih AW Adnan
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK