Seluruh Honorer Kejari Dicover BPJAMSOSTEK
PATUH: Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono (tengah) menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahadin, di kantornya, Kamis (21/4).
KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Mojokerto mendapat apresiasi atas komitmennya mendaftarkan seluruh pegawai honorernya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seluruhnya telah didaftarkan tiga program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, serta Jaminan Hari Tua.
Kemarin (21/4), sebagai bentuk apresiasi, secara simbolis Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenegakerjaan Mojokerto Zulkarnain Mahading menyerahkan sertifikat kepesertaan beserta kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH, MH., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Trian Yuli Diarsa, dan Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kokon Apriyambodo, SH. ’’Kartu peserta yang diterima merupakan bukti kepesertaan dalam mengikuti tiga program di BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian serta Jaminan hari tua,’’ ungkap Zulkarnain.
Baca Juga : Pengusutan Kasus Gapura Tersendat
Zulkarnain mengapresiasi Kejari Kabupaten Mojokerto atas kerja sama yang terjalin selama ini untuk menjamin pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja di Kabupaten Mojokerto. Khususnya dalam realisasi Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam optimalisasi kepatuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap Badan Usaha yanga ada di Kabupaten Mojokerto. ’’Ditambah lagi atas komitmennya kejaksaan untuk mendaftarkan pegawai honorernya. Yakni, sudah 100 persen dilindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021,’’ tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, SH, MH., menegaskan, mendaftarkan pegawai non-ASN di lingkungan kerjanya sudah menjadi kewajiban. ’’Kepesertaan pegawai non-ASN sebanyak 21 orang dan sudah mencapai 100 persen ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,’’ ungkapnya.
Sehingga, dengan diikutkannya pegawai non-ASN pada program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, diharap dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja. ’’Jadi tidak perlu khawatir lagi atas risiko dalam bekerja, karena telah terlindungi oleh program BPJamsostek,’’ tegasnya. (ori/ron)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK