BPJS Ketenagakerjaan Tetap Lindungi Pekerja Saat WFH
KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus mendukung aturan pemerintah dengan memastikan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat melakukan WFH ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.
Menurut Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia, semenjak pemerintah resmi mengumumkan status pandemi pada 2 tahun lalu, BPJAMSOSTEK cepat merespon perubahan kondisi lingkungan. ”Kami memperluas perlindungan yang kami berikan. Sehingga pekerja yang menjalani WFH pun, juga masih mendapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK,” ungkapnya Senin, (25/4) lalu.
Seperti yang dialami oleh Chen Hong, seorang direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia yang meninggal dunia setelah sempat tak sadarkan diri ketika sedang menjalani rapat daring dari kediamannya.
Menurut Roswita, kejadian yang dialami Chen Hong ini masuk kategori meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Ahli warisnya berhak atas manfaat santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Juga biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi 2 orang anak maksimal sebesar Rp174 juta. Selain itu, secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan.
Sementara itu istri dari mendiang Chen Hong yang turut hadir secara daring dalam kegiatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK karena seluruh manfaat yang diberikan ini dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan kehidupan dan membiayai pendidikan anaknya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia Shi Wengang dengan didamping Lokita Prasetya selaku Wakil Presiden Direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia mengapresiasi pelayanan yang diberikan BPJAMSOSTEK.
Meski di tengah kondisi pandemi, BPJAMSOSTEK mampu memberikan pelayanan yang sangat profesional dan respon yang cepat. Di kesempatan lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Muhammad Riadh mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia, Chen Hong.
“Di masa pandemi covid-19 ini tidak hanya pekerja yang bekerja di kantor yang kami lindungi, melainkan semua pekerja yang bekerja daring dirumah pun tetap terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Riadh berharap kejadian ini memacu jajarannya untuk terus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. (lia)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK