Penjelasan Kemnaker soal Pencairan BSU 2022 Rp 1 Juta, Disalurkan ke 8,8 Juta Pekerja

Penjelasan Kemnaker soal Pencairan BSU 2022 Rp 1 Juta, Disalurkan ke 8,8 Juta Pekerja

11 May 2022

Bagikan


Tribunnews.com


Ilustrasi Uang. Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022. 



TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.


Pemerintah kembali menyalurkan program BSU bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.


Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta orang pekerja/buruh.



Program BSU didesain untuk pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.


BSU akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.


"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5/2022), dilansir laman Kemnaker.


Melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Kemnaker juga menjelaskan terkait pencairan BSU.


Unggahan tersebut untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang sering diajukan kepada Kemnaker melalui kolom komentar.


"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan."



"Kami terus memastikan BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik."


"Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan ya Rekanaker," tulis Kemnaker melalui unggahan Instagram pada Sabtu (30/4/2022).



Sembari menunggu informasi lebih lanjut dari Kemnaker, cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022.


Berikut cara mengecek penerima BSU 2022 yang Tribunnews.com kutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:


1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;


2. Daftar akun;


Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.


Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.


3. Login ke dalam akun;


4. Lengkapi profil;


Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.


5. Cek pemberitahuan.



Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.


Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.


Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, atau BTN).


Diketahui, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.


Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.


(Tribunnews.com/Nuryanti)


Penulis: Nuryanti

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu