BPJAMSOSTEK Kabupaten Jember Beri Pelayanan Ekstra ke Driver Gojek
Author by Helmi Supriyatno
Jember, Bhirawa
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jember sosialisasi kepada para driver Gojek yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) di wilayah Kabupaten Jember. Hal itu dilakukan guna memperluas kepesertaan dari sektor informal.
Dolik Yulianto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk kerjasama yang dibangun bersama Bonek dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Fungsinya, mereka menjadi orang pertama yang melakukan pertolongan ketika driver lain mengalami risiko laka dan menjadi penghubung informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan ke driver yang lain,” kata Dolik.
Tujuan kegiatan ini, kata Dolik untuk mengedukasi sekaligus memperluas jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau bukan penerima upah (BPU).
“Jadi, nanti driver gojek bisa menjadi garda terdepan dalam pelaporan kecelakaan kerja dijalan baik itu rekan gojek atau laka lainnya. Siapa tau itu peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut Dolik, kegiatan seperti ini adalah bentuk inovasi BPJS Ketenagakerjaan cabang Jember untuk mempermudah dan memberikan pelayanan ekstra terhadap peserta.
“Kami hadir untuk melindungi semua masyarakat dengan harapan setelah Tenaga Kerja terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mereka bisa merasa aman dan nyaman dalam bekerja,”terangnya.
Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, tambah Dolik, untuk perlindungan diri dari risiko sosial dan ekonomi saat bekerja.
Pada kesempatan itu, Dolik menjelaskan bahwa BPJS ketenagakerjaan terdapat 4 program perlindungan jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Yang menarik dari program BPJS ketenagakerjaan yang ada, Dolik mengatakan masyarakat tidak perlu bayar iuran mahal, minimal ikut dua program yakni JKK dan JKM manfaat jaminan sosial yang diberikan hingga ratusan juta rupiah.
“Minimal ikut dua program JKK dan JKM jika terjadi risiko meninggal dunia akan mandapatkan manfaat yang diberikan bagi ahli waris sebesar 42 juta serta beasiswa pendidikan anak untuk 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi kurang lebih hingga 174 juta, jika sudah menjadi peserta minimal 3 tahun,” jelas Dolik. (geh.efi.gat)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK