BPJAMSOSTEK Ajak Seluruh Pekerja dan Pemberi Kerja Terlindungi Program Jaminan
Surabaya, InfoPublik - Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini tentu agar memberi ketenangan pada keluarga di rumah dan berujung pada masyarakat Jawa Timur yang lebih produktif dan sejahtera.
Dijelaskan Anggoro, BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Anggoro melanjutkan, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJamsostek di Provinsi Jawa Timur per April 2022 masih berada pada kisaran 27%.
Sedangkan menurut data dari BPJamsostek, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan Mei 2021 hingga Mei 2022 di Provinsi Jawa Timur senilai Rp6,1 triliun dengan jumlah kasus sebanyak 523.000 lebih kasus.
Sedangkan untuk bantuan beasiswa pendidikan anak dengan periode yang sama sebesar Rp31,3 miliar untuk 10.514 anak.
Ia berterimakasih atas dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJamsostek.
"Beberapa waktu lalu santunan manfaat program BPJamsostek secara simbolis kepada 10 peserta, di Surabaya, manfaat diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia hingga bagi peserta yang mengalami PHK,” terang Anggoro, melalui siaran persnya, Sabtu (4/6/2022).
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan penyerahan santunan kepada ahli waris yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI adalah salah satu bentuk bukti nyata komitmen pemerintah dalam hal mensejahterakan seluruh pekerja Indonesia.
Santunan yang diberikan akan sangat bermanfaat bagi ahli waris. Untuk itu pentingnya keikutsertaan diri dalam program BPJamsostek adalah hal dasar yang wajib dimiliki seluruh pekerja.
Bukan hanya memberikan kepastian perlindungan, tetapi juga memberikan jaminan manfaat kepada ahli waris peserta.
Semoga dengan adanya pemberian simbolis ini menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja terutama di Jawa Timur agar melindungi seluruh pekerjanya dengan program BPJamsostek.
"Hal ini juga sebagai bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat,” kata Deny.(MC Diskominfo Prov Jatim/non-her/toeb )
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK