Serahkan Santunan Rp 2,2 Miliar, Ma'aruf Amin Ingatkan Pentingnya BPJAMSOSTEK
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai 2,2 miliar kepada 10 pekerja di Surabaya.(Dok BPJS Ketenagakerjaan)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai 2,2 miliar kepada 10 pekerja di Surabaya.(Dok BPJS Ketenagakerjaan)
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai 2,2 miliar kepada 10 pekerja di Surabaya. Sebelumnya, hal serupa juga dilakukan Ma’ruf Amin di Kendari Sulawesi Tenggara.
Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Kematian (JKM), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa, hingga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Pemerintah berharap, segala usaha dan pemberdayaan yang dilakukan berbagai pihak ini, akan mampu meningkatkan dan mempercepat kesejahteraan penerima manfaat," katanya, Kamis (9/6/2022).
Menurut data dari BPJAMSOSTEK, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan Mei 2021 hingga Mei 2022 di Provinsi Jawa Timur senilai Rp6,1 triliun dengan jumlah kasus sebanyak 523 ribu lebih kasus. Sedangkan untuk bantuan beasiswa pendidikan anak dengan periode yang sama sebesar Rp31,3 Miliar untuk 10.514 anak.
Sementara, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
“Hari ini diserahkan santunan manfaat program BPJAMSOSTEK secara simbolis kepada 10 peserta kami di Surabaya, manfaat diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia hingga bagi peserta yang mengalami PHK,” terang Anggoro.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Bapak Presiden melalui instruksinya meminta seluruh pihak untuk mengoptimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” jelas Anggoro.
Anggoro melanjutkan, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Jawa Timur per April 2022 masih berada pada kisaran 27 persen.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang, dan tentu saja berujung pada masyarakat Jawa Timur yang lebih produktif dan sejahtera,” tutur Anggoro.
Sementara itu di tempat terpisah, kepala kantor cabang BPJamsostekTangerang Cikokol, Ishak mengajak kepada seluruh stakeholder baik pemerintah daerah, pengusaha, federasi-serikat pekerja atau buruh dan tokoh masyarakat agar secara bersama-sama memberikan kesadaran kepada masyarakat pekerja akan pentingnya perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan adanya kepatuhan tersebut maka diharapkan tidak ada lagi seorang pekerja disebuah perusahaan yang belum terlindungi oleh program Jaminan sosial ketenagakerjaan, "katanya.
Penyerahan santunan kepada ahli waris yang diserahkan langsung oleh wapres Bapak KH Ma’ruf Amin merupakan salah satu bukti nyata pemerintah dalam menyejahterakan seluruh pekerja di Indonesia.
"Santunan yang diberikan sangat bermanfaat bagi ahli waris. Pentingnya keikutsertaan diri dalam program BPJamsostek adalah hal dasar yang wajib dimiliki seluruh pekerja," kata Ishak.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK