Ingat! Penerima BSU Rp 600 Ribu Harus Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Danang Sugianto - detikFinance
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima penyerahan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Data tersebut berisi 5 juta calon penerima BSU.
Sedangkan dana BSU yang besarnya Rp 600.000 disalurkan melalui Bank-bank BUMN hingga PT Pos Indonesia (Persero).
"Baru saja kita melaksanakan launching penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan sekaligus tadi ada penandatangan perjanjian kerja bersama bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi para pekerja atau buruh tahun 2022 bersama Bank- Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia," jelas Menaker Ida dalam keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (6/9/2022).
Seusai acara tersebut, Menaker memaparkan beberapa syarat menerima BSU tersebut. Syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi pekerja atau buruh.
"Di situ disebutkan syaratnya, warga negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK, kemudian peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan - BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli tahun 2022, mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Pemberian ini berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri," tambahnya.
Menaker Ida berharap pemberian BSU ini dapat tepat sasaran dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat secara luas khususnya pekerja atau buruh guna mempertahankan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup akibat dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK