BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Gerebek Pasar Tradisional
JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek gencar menyelenggarakan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas. Tujuannya untuk sosialisasi sekaligus mengakuisisi pekerja pasar setempat agar terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
”Kami lebih intenskan kegiatan ini untuk perluasan program BPJS Ketenagakerjaan di pusat keramaian seperti di Pasar Palmerah dan Pasar Karet Pedurenan,” ujar pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Eris Aprianto.
Menurut Eris, sasaran kegiatan tersebut fokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan program BPJS Ketenagakerjaan. ”Kami melakukan sosialisasi dengan terjun langsung kepada para pedagang, menjelaskan manfaat besar program BPJS Ketenagakerjaan, dan langsung mengajak pedagang mendaftar sebagai peserta,” kata Eris.
Eris mengatakan sebagian besar pedagang langsung mendaftar sebagai peserta. Hal itu mengingat penjelasan oleh petugas mengenai manfaat yang begitu besar namun dengan biaya iuran bulanan yang sangat murah. ”Tim kami minimal menawarkan dua program dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 saja per bulan,” sebut Eris.
Sebagaimana diketahui seperti JKK memiliki manfaat perlindungan yang tidak mengenal batas atas atau plafon pembiayaan. ”Manfaatnya unlimited terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Peserta akan dipulihkan berapa pun biayanya dan berapa pun lamanya pemulihan di rumah sakit sesuai kebutuhan medis sampai sembuh,” ungkap Eris.
Menurut Eris tenaga kerja yang terakuisisi sebagian besar pedagang kaki lima dengan total yang ikut mendaftar di atas 100 pedagang. (Dani)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK