BPJamsostek Gelar Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas Lewat Talk Show
Kakacab BPJamsostek Cilincing, Cep Nandi Yunandar dalam talk show kampanye kerja keras bebas cemas. (Ist)
Kakacab BPJamsostek Cilincing, Cep Nandi Yunandar dalam talk show kampanye kerja keras bebas cemas. (Ist)
HARIANTERBIT.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Ceger menggelar kampanye ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, sebuah kampanye yang bertujuan menginformasikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
Kali ini, kampanye digelar lewat Talk Show Radio yang berlangsung dengan pembicara Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJamsostek Ceger, Cep Nandi Yunandar, pada Rabu pagi, 17 Mei 2023.
“Kerja Keras Bebas cemas, ini adalah satu kampanye atau pesan yang masih fresh from the oven yang kami luncurkan untuk pekerja Indonesia. Kami ingin membangun perasaan tenang kepada para pekerja, kami ingin menyampaikan pesan bahwa kalian cukup bekerja keras tanpa harus ada rasa cemas dengan berbagai risiko kerja yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun karena sudah ada BPJAMSOSTEK yang memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarga di rumah,” kata Cep Nandi dalam kesempatan itu.
Cep Nandi juga menjelaskan terkait 5 program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Untuk Jaminan Kematian, manfaat yang diberikan berupa santunan senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Misalnya meninggal karena sakit, atau bahkan bunuh diripun akan kami bayarkan haknya,” ucapnya.
Selain itu, terdapat manfaat beasiswa pendidikan dalam hal ini adalah ahli waris (anak) jika kecelakaan kerja berakibat kematian atau cacat total tetap senilai total Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari TK-Perguruan Tingga atau sederajat, dengan catatan untuk JKM ini peserta dengan minimal kepesertaan 3 tahun.
Sedangkan manfaat JKK diberikan perlindungan sejak keluar rumah, dalam perjalanan, di seluruh area kerja/kantor, sampai perjalanan pulang ke rumah.
“Jadi kalau terjadi kecelakaan kerja dalam ruang lingkup tersebut sudah pasti dapat menfaat dari BPJAMSOSTEK. Dengan biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh tanpa Batasan biaya sesuai indikasi dokter,” jelasnya.
Sejahterakan Pekerja
Dalam kesempatan itu, Cep Nandi juga memperkenalkan Program SERTAKAN atau Sejahterkan Pekerja Sekitar Anda. Progam ini mendorong perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.
“Pekerja kategori ini seperti asisten rumah tangga, suami atau istri yang punya usaha kecil-kecilan di rumah, satpam kompleks rumah, pedagang sayur keliling di kompleks, supir pribadi atau pekerja BPU lainnya yang ada di sekitar kita untuk bisa mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan juga,” katanya.
Proses pendafataran, sambung Cep Nandi, cukup mudah bisa lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Caranya, tinggal pilih menu pendaftaran BPU kemudian isi data diri yang ingin didaftarkan dan bayar iuran mulai Rp36.800 per orang per bulan untuk memperoleh perlindungan 3 program yaitu JKK, JKM dan JHT.
“Manfaat yang diberikan sama dengan kategori pekerja penerima upah (PU). Hanya dengan mulai dari Rp36.800 per bulan, sudah dapat perlindungan luar biasa. Selain lewat aplikasi, daftarnya bisa ke website bpjs ketenagakerjaan, datang langsung ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat, atau bisa melalui Agen Perisai, Agen Brilink, Agen BNI46, Kantor Pos, Pegadaian dan masih banyak lagi,” pungkasnya.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK