BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya – BPS Kabupaten Serang kerjasama beri Perlindungan Petugas Sensus Regsosek
ByRidwan Chaidir
JUN 4, 2023 BPJAMSOSTEK, BPS Kabupaten Serang
Serang, (BantenKita) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya melakukan perjanjian kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang.
Perjanjian kerjasama ini dalam rangka untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh petugas sensus Regsosek di Kabupaten Serang.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni.
“Alhamdulillah, hari ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya baru saja melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPS Kabupaten Serang,” katanya.
“Dimana kerjasama ini dalam rangka untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh petugas sensus Regsosek yang ada di Kabupaten Serang,” lanjutnya.
Ahmad Fatoni mengaku bahwa kerjasama sama ini sangat penting dilakukan. Mengingat, bahwa petugas sensus Regsosek memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi dalam bekerja.
“Untuk itu, dengan adanya kerjasama ini nantinya seluruh petugas sensus Regsosek di lingkungan BPS Kabupaten Serang dapat terlindungi program BPJamsostek. Sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan bebas cemas,” tutupnya.
Untuk diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program perlindungan jaminan sosial yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminanan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, program jaminan sosial BPJAMSOSTEK ini tidak hanya dapat diikuti oleh para pekerja formal saja, melainkan juga dapat diikuti oleh para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti wirausaha, tukang ojek, tukang becak, supir, pengurus RW, RT, freelancer, kerja paruh waktu dan lain-lain. (Rid/Ril)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK