Bandarlampung: 1.192 nelayan terdaftar polis asuransi BP Jamsostek
Pemkot Bandarlampung saat menyerahkan santunan kematian dari BP Jamsostek kepada ahli waris di Bandarlampung, Senin (5/6/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada para nelayan
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengklaim bahwa sebanyak 1.192 nelayan di kota setempat telah terdaftar polis asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
"Yang sudah kami bantu terdaftar polis asuransi sebanyak 1.192 dari sekitar 2.000 lebih nelayan di kota ini," kata Kepala Dinas Perikanan Kota Bandarlampung Erwin, di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan bahwa para nelayan yang telah terdaftar polis asuransi BP Jamsostek merupakan mereka yang sudah memiliki kartu pelaku utama sektor kelautan dan perikanan (Kusuka).
"Ya, jadi memang belum semua nelayan di kota ini memiliki kartu Kusuka, tapi semua terus berproses agar mereka punya semua," kata dia.
Dia pun mengungkapkan bahwa polis asuransi ini tentunya sangat bermanfaat bagi para nelayan sebagai upaya antisipasi dalam kecelakaan kerja terlebih memang pekerjaan mereka yang langsung berhadapan dengan alam.
"Anggaran polis asuransi ini Rp216 ribu per orang dalam setahun. Ini nanti bila ada nelayan yang kecelakaan dalam bekerja akan dapat santunan dari Rp42 juta kemudian Rp62 juta hingga beasiswa untuk dua orang anak yang jumlah mencapai Rp172 juta," kata dia.
Menurutnya, polis asuransi ini diberikan kepada para nelayan sebagai upaya perlindungan pemerintah kepada mereka dari bermacam potensi yang dapat membahayakan saat mencari nafkah keluarga.
"Polis asuransi ini bermaksud untuk melindungi masyarakat atau warganya, jadi urgen atau tidak urgen ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada para nelayan untuk menjaga -jaga bila terjadi kecelakaan kepada mereka sehingga otomatis keluarganya sudah dilindungi," kata dia.
Sementara itu Kepala Cabang BP Jamsostek Sulistijo Nisita Wirjawan, mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandarlampung yang telah memberikan perlindungan kepada nelayan atau buruh rentan.
"Sebenarnya kan iuran untuk nelayan itu hanya Rp16.800 per bulan tapi mungkin memang mereka tidak mampu sehingga hal tersebut menjadi kewajiban pemkot untuk membayarkannya," kata dia.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budhi Santoso
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK