BPJS Ketenagakerjaan Depok Serahkan Santunan Jaminan Kematian ke Ahli Waris Anggota Linmas
Mohammad Agung
SERAHKAN SANTUNAN: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Depok menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 Juta, kepada ahli waris Ranin anggota Linmas Satpol PP Kota Depok yang meninggal dunia pada 7 April 2023.
SERAHKAN SANTUNAN: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Depok menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 Juta, kepada ahli waris Ranin anggota Linmas Satpol PP Kota Depok yang meninggal dunia pada 7 April 2023.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Depok menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, kepada ahli waris Ranin anggota Linmas Satpol PP Kota Depok yang meninggal dunia pada 7 April 2023.
Santunan Jaminan Kematian tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri, pada Senin (5/6) di Balaikota Depok. Turut mendampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin.
Achiruddin mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Pemkot Depok bersinergi untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Daerah untuk kesejahteraan para pekerja, baik sektor formal maupun informal.
“Dengan iuran Rp16.800 per bulan per orang, pekerja informal apapun dapat mendaftarkan dirinya untuk melindungi dari resiko yang bisa dibilang pasti terjadi (kematian),” ungkap Achiruddin dalam keterangan resmi yang diterima Radar Depok, Senin (5/6). ***
Editor: Mohammad Agung
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK