Solok-BPJAMSOSTEK tandatangani MoU percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Walikota Solok Zul Elfian Umar bersama dengan Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Solok Maulana Anshari Siregar memperlihatkan MoU yang sudah ditandatangani bersama untuk percepatan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Antara/HO/BPJAMSOSTEK
Padang Aro (ANTARA) - Kota Solok bersama BPJAMSOSTEK Cabang Solok menandatangani MoU sebagai upaya optimalisasi kepesertaan dan layanan serta komitmen dukungan percepatan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi bagi pekerja.
MoU tersebut ditandatangani oleh Walikota Solok, Zul Elfian Umar dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar di rumah dinas Walikota Solok, di Solok, Selasa.
Walikota Solok Zul Elfian Umar mengatakan, kerjasama yang dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu wujud keseriusan Pemko dalam mengantisipasi risiko yang dialami tenaga kerja.
"Kerjasama ini merupakan optimalisasi kepesertaan dan layanan yang meliputi sosialisasi kepesertaan, pembinaan kepada pemberi kerja, akses data dan informasi program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Dia mengatakan, untuk Coverage share Kota Solok berada pada urutan ke lima dari 19 Kabupaten/Kota yaitu sebesar 35 persen atau 7.664 dari 21.955 tenaga kerja.
"Kedepannya kami akan berupaya untuk memperluas dan meningkatkan lagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan supaya tidak ada lagi masyarakat yang tidak terlindungi jaminan sosial khusus di Kota Solok," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar berharap, dengan adanya dukungan Pemerintah daerah Kota Solok sebanyak 2.500 orang pekerja rentan agar dapat segera menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Selain itu katanya, pembentukan agen perisai di seluruh kelurahan di Kota Solok dapat segera terbentuk, terlebih sudah terbitnya instruksi Walikota Solok perihal percepatan pembentukan agen Perisai.
Agen perisai di kelurahan ini katanya, menjadi upaya dalam percepatan dan memudahkan pendaftaran seluruh masyarakat pekerja di Kota Solok agar sadar dan memahami manfaat BPJamsostek dan segera menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, BPJAMSOSTEK dapat menyerahkan santunan yang bisa bermanfaat untuk mengurangi beban keluarga dan mencegah timbulnya kemiskinan baru.
"Tantangan bersama bagi kami dan Pemerintah Kota Solok agar masyarakat pekerja, tahu dan sadar bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan juga kebutuhan dasar bagi pekerja," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Solok telah membayarkan klaim sebesar Rp6,9 miliar Periode Januari 2022 hingga April 2023 kepada pekerja di Kota Solok untuk seluruh program.
Harapannya seluruh masyarakat pekerja Kota Solok, dipastikan akan mewariskan minimal Rp42 juta kepada ahli warisnya jika meninggal dunia dengan menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga setelah kegiatan ini semua rencana yang telah dibuat dapat segera terealisasi dan coverage kepesertaan Kota Solok jauh meningkat," ujarnya.
Pewarta : Erik Ifansya A
Editor: Siri Antoni
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK