Ahli waris tiga pekerja di Ambon terima santunan dari BPJAMSOSTEK
Ahli waris tiga pekerja rentan berfoto bersama pejabat pemerintah pada acara penyerahan santunan kematian dari BPJAMSOSTEK di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (31/7/2023). (ANTARA/ Penina F Mayaut)
Ambon (ANTARA) - Ahli waris tiga pekerja rentan yang meninggal di Kota Ambon, Provinsi Maluku, menerima santunan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK pada Senin.
Kepala BPJAMSOSTEK Maluku Dwi Ari Wibowo mengatakan bahwa santunan Program Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris tiga pekerja rentan dari Kelurahan Pandan Kasturi, Desa Wayame, dan Negeri Laha yang meninggal pada Juli 2023.
"Hari ini kita serahkan santunan JKM secara simbolis kepada ahli waris tiga orang pekerja rentan yang meninggal di bulan Juli," katanya di Ambon, Senin.
Ia menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK Maluku telah menyerahkan santunan JKM dengan nilai total Rp420 juta kepada ahli waris 10 pekerja rentan di Kota Ambon sejak pendaftaran pekerja rentan sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Maret 2023.
"Semenjak peserta didaftarkan bulan Maret dengan biaya pendaftaran Rp12.500," katanya.
Dwi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Ambon telah mendaftarkan semua pekerja rentan di Ambon sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan bahwa pekerja rentan di Kota Ambon yang sudah didaftarkan sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan seluruhnya sekitar 40 ribu orang.
"Kita alokasikan anggaran hampir Rp10 miliar tiap tahun untuk membayar iuran kepesertaan dan menjamin para pekerja rentan. Karena pendapatan mereka pas-pasan sehingga iuran ditanggung Pemkot Ambon," katanya.
"Kita berharap melalui jaminan ketenagakerjaan pekerja rentan seperti petugas kebersihan dapat bekerja dengan tenang, tetapi (tetap) harus berhati-hati karena ini sebatas jaminan. Kita berharap tidak terjadi kecelakaan, tetapi tanggung jawab kita menjamin agar (pekerja) bisa mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan (jika terjadi kecelakaan kerja)," demikian Bodewin Wattimena.
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK