Jamin Kecelakaan Kerja, Bupati Halmahera Selatan Keluarkan Instruksi, Semua Desa Wajib Laksanakan

Jamin Kecelakaan Kerja, Bupati Halmahera Selatan Keluarkan Instruksi, Semua Desa Wajib Laksanakan

2 Aug 2023

Bagikan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary


fotoJamin Kecelakaan Kerja, Bupati Halmahera Selatan Keluarkan Instruksi, Semua Desa Wajib Laksanakan

Tribunternate.com


INSTRUKSI: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sri Muliana (kiri) dan Sekretaris APDESI Halmahera Selatan Suaib Yunus (kanan) ketika menjelaskan Instruksi Bupati tentang perlindungan jaminan ketenagakerjaan, Selasa (1/8/2023). 


TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Instruksi Bupati Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDS) 2023, mulai ditandaklanjuti.


Hal ini dibuktikan dengan pelakasanaan Focus Group Disscusion (FGD) yang dihelat BPJS Ketenagakerjaan bersama DPMD, Bappeda, BPKAD, APDESI dan Kejari Halmahera Selatan pada Selasa (1/8/2023).


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan Sri Muliana menjeladkan, instruksi Bupati tersebut merupakan tindaklanjut dari Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa (DD) tahun 2023.


Di mana, DD bisa diperuntuhkan untuk melindungi para pekerja rentan melalui jaminan sosial, agar tidak menimbulkan kemiskinan yang baru.


“Dan upaya pemerintah adalah memberentas kemiskinan ekstrim. Upaya itu adalah menghindari pekerja dari resiko sosial ketika terjadi kecelakaan kerja, karena ada jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.


“Kemudian untuk jaminan kematian, keluarga pekerja akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta pada saat meninggal dunia, asalkan terdaftar ke BPJS,” sambungnya.


Muliana menyebut, lewat instruksi ini seluruh pemerintah desa di Halmahera Selatan akan mengalokasikan dana desa sebanyak Rp 20 juta sebagai perlindungan jaminan kecelakaan kerja yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan per desa 100 peserta.


Ia juga menambahkan, pekerja rentan yang didaftaran ke BPJS itu terdiri dari berbagai macam ketegori pekerjaan. Baik itu petani, nelayan, driver ojek maupun motoris speedboat.


“Jadi semua ini bisa kita lindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Jadi Rp 20 juta itu dialokasikan per tahun, tapi itu untuk pekerja dalam kategori kurang mampu,” tandasnya.


Sekretaris APDESI Halmahera Selatan Suaib Yunus menambahkan bahwa sebagian besar pemerintah desa telah mangalokasikan dana desa ke APBDS 2023 untuk jaminan kecelkaan kerja tersebut.


“Dari 250 desa itu sudah 123 desa yang masukkan, sisahnya 137 desa yang belum masukkan. Tapi desa yang belum masukkan itu direncanakan di anggaran perubahan bulan Agustus ini,” ujarnya.


Menurutnya, alokasi dana desa untuk jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja rentan itu, tidak hanya dalam instruksi Bupati Halmahera Selatan saja. Tetapi dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, juga menyebutkan hal yang sama.


“Karena itu Kepala Desa wajib melaksanakan, kita di APDESI akan sosialisasikan ke mereka, karena manfaatnya betul-betul terasa di masyarakat,” tutupnya. (*)


Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu