Pedagang Kuliner Sejuta Bunga Terima Santunan BPJamsostek
Asef Amani
SM/dok - SANTUNAN: Sudiyati, pedagang kuliner di shelter Sejuta Bunga Kota Magelang menerima santunan dari BPJamsostek.
MAGELANG, KEDU.SUARAMERDEKA.COM – Sudiyati, salah satu pedagang kuliner di Kota Magelang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Dia merupakan pedagang kuliner di shelter sejuta bunga yang menjadi peserta BPJamsostek sejak Agustus 2022.
Ketua Paguyuban Pedagang Kuliner Kota Magelang, Rosiyah mengatakan, Sudiyati didaftarkan oleh Paguyuban Pedagang Kota Magelang melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) binaan BPJamsostek Magelang.
Paguyuban, katanya selalu memberikan informasi kepada para anggota pedagang untuk memperhatikan hak serta perlindungan jaminan sosial yang harus dimiliki ketika bekerja, agar setiap risiko dapat diminimalisir.
“Pedagang memiliki mobilitas tinggi, maka risiko kecelakaan kerja pun tinggi. Risiko kecelakaan kerja bisa saja terjadi di jalan raya ketika berangkat dan pulang berdagang atau pada saat dilokasi dagang seperti, tersiram minyak, tekena pisau dan lainnya," ujarnya saat mendampingi Sudiyati menerima santunan, Rabu (2/8).
Dia menuturkan, untuk pedagang iuran yang harus dibayarkan cukup murah, yakni Rp 16.800/bulan. Dengan iuran ini, para pedagang sudah mendapatkan perlindungan BPJamsostek atas program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Pramono menuturkan, pendaftaran pedagang atau pekerja rentan lainnya dapat melalui peguyuban pedagang dan dapat bekerjasama dengan Agen PERISAI atau melalui E-Chanel BPJamsostek serta mobile banking.
“Sekarang pendaftaran sudah banyak kanalnya, bisa lewat aplikasi kami JMO, mobile banking, lewat e-commerce seperti shoppe atau gojek, lewat pospay dan Link Aja, serta lewat agen PERISAI. Pendaftaran juga cukup pakai KTP saja," tuturnya.
Budi menambahkan, pedagang memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi, sehingga untuk perlindungan jamsostek harus diperhatikan, karena untuk manfaat yang akan diterima nanti haknya sama dengan hak pekerja di perusahaan atau pabrik. (Asef Amani)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK