BP Jamsostek Baubau Bayarkan Jaminan Kematian hingga Rp 1,5 Miliar
Oleh: Wa Ode Nurliyani - Editor: Dedi Sumardi
Kepala BP Jamsostek Baubau Bobby Harun,(Dok.RRI)
KBRN, Baubau : BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Kota Baubau hingga periode juli 2023 telah membayarkan sebesar Rp 1,5 Miliar klaim Jaminan Kematian (JKM).
Salah satu Program BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan supaya ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.
Kepala BP Jamsostek Baubau Bobby Harun mengungkapkan, angka tersebut merupakan klaim lebih dari 100 peserta di seluruh wilayah kerjanya.
“Sampai juli kemarin kita sudah di posisi hampir Rp 1,5 miliar, itu pembayaran lebih dari 100 kasus Jaminan kematian, dan pembayaran ini komitmen kami bahwa Negara hadir saat pekerja mendapatkan musibah,”ungkapnya.
Kata Bobby, pembayaran klaim tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam menjamin kesejateraan peserta khususnya keluarga yang ditingalkan sebagai ahli waris untuk dapat melanjutkan hidup.
Angka pembayaran klaim JKM meningkat dibandingkan tahun lalu dimana sepanjang tahun 2022 pembayaran Rp 2,4 Miliar dari 63 kasus.
Bobby mengajak badan usaha dan tenaga kerja di Kepulauan Buton menjadi peserta. Disebutkan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar salah satunya bila peserta meninggal dunia ahli waris dapat santunan Rp 42 juta beserta beasiswa untuk 2 orang anak dengan total Rp 174 juta dan bila mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung biaya pengobatannya sampai sembuh.
Dengan mendaftar sebagai peserta BP Jamsostek diharapkan tidak ada lagi kesenjangan Sosial dengan memutus rantai kemiskinan bagi para pekerja dan keluarganya apabila tulang punggung keluarga kehilangan penghasilan.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK