Puskopsyah DIY dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja sama
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pusat Koperasi Syariah (Puskopsyah) DIY dan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di wilayah DIY.
Acara tersebut dihadiri Kurniawan Fahmi, Sutikno dan Saifu Rijal dari Puskopsyah dan Teguh Wiyono dan Sofi dari BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di DIY melalui sinergi antara kedua belah pihak.
Bangunan kerja sama yang dilakukan adalah peningkatan kesadaran, yaitu mengedukasi dan meningkatkan pemahaman tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan.
Selanjutnya pengembangan program pelatihan, dimana merancang program pelatihan yang berfokus pada peningkatan keterampilan dan pengetahuan tenaga kerja, sehingga mereka dapat lebih siap menghadapi tantangan di dunia kerja yang semakin dinamis.
Kemudian penyediaan informasi, dimana menyediakan informasi yang akurat dan relevan mengenai jaminan sosial, hak-hak tenaga kerja, serta prosedur yang harus diikuti dalam situasi tertentu.
Lalu yang terakhir adalah kolaborasi penelitian, adalah melakukan penelitian bersama untuk mengidentifikasi permasalahan dan peluang dalam bidang ketenagakerjaan, serta merumuskan solusi yang inovatif.
"Kedua belah pihak meyakini bahwa kerja sama ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat DIY, terutama tenaga kerja, dalam meningkatkan taraf hidup dan kualitas pekerjaan mereka. MoU ini juga mencerminkan komitmen kuat dari Puskopsyah DIY dan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di wilayah ini," jelas Saifu Rijal, Sekretaris Puskopsyah DIY. (rls)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK