BPJS Ketenagakerjaan Ditanggung Pemprov Kaltara, Umar Tukang Parkir di Tarakan Harap Seumur Hidup
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
FOTO : BPJS Ketenagakerjaan Ditanggung Pemprov Kaltara, Umar Tukang Parkir di Tarakan Harap Seumur Hidup
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Umar, tukang parkir di kompelks THM Tarakan, Kalimantan Utara yang turut menerima bantuan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang dianggarkan Pemprov Kaltara.
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Umar, seorang tukang parkir di komplek THM Tarakan, Kalimantan Utara ini mengaku senang karena BPJS Ketenagakerjaan ditanggung Pemprov Kaltara.
Umar, salah satu pekerja rentan yang hadir dalam kegiatan peluncuran perlindungan 35.000 pekerja rentan yang ditanggung Pemprov Kaltara di Hotel Paradise, Tarakan, Selasa (8/8/2023).
Ia sebenarnya ingin mendaftara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, namun apa boleh buat, pendapatan yang dihasilkan dari tukang parkir tidak mendukung.
Umar mengatakan, dari hasil pendapatan jadi tukang parkir, jangankan membayar BPJS Ketenagakerjaan, untuk sehari-hari saja dirasa berat. Apalagi lanjut Umar, ia harus menanggung empat anak dan istri.
Anak pertama Umar, kini duduk di bangku SMA dan anak kedua di SMP. Namun ia bersyukur, kedua anaknya ternyata pandai mencari penghasilan sendiri.
“Kalau ada yang manggil anak saya datang ikut-ikut juga,” paparnya.
Menurut Umar, meskipun BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemprov Kaltara hanya enam bulan, namun ini sangat membantu dirinya dalam bekerja. Musibah tidak diketahui kapan datangnya.
“Tapi berharapnya ditanggung seumur hidup sebenarnya sampai selesai kerja,” ujarnya.
Umar mengakui, sebelumnya ia sudah pernah terdaftar juga di program sebelumnya.
“Saya belum cek juga, tidak pernah juga pegang kartu BPJS, kayak gimana. Nah ini awal ditawarkan itu ada kemarin teman dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan datang informasikan sama saya,” papar pria yang mengaku saat ini terdaftar dalam DKUKMP Tarakan.
Ia menjelaskan, dulunya ia juga tergabung di salah satu perumda namun pindah lagi di bawah naungan Dishub Tarakan.
“Kemudian lanjut lagi di Disperindagkop. Dulu tidak semua tukang parkir dapat ditanggung BPJS-nya,” ujar Umar, yang sudah mengakui kurang lebih sudah 15 tahun bekerja di THM.
Ia memulai sebagai tukang parkir sejak 2008. Penghasilan selama ditutupnya jalur Jenderal Sudirman, alias sudah dibagi dua lanjutnya, peendapatannya sebagai tukang parkir sudah berkurang.
“Paling tinggi itu Rp 80 ribu dan paling rendah Rp30 ribu. Itu rata-ratanya. Biasanya dulu sebelum dibagi dua jalur, kadang Rp 120 ribu sehari bisa dapat. Itu disetor setiap hari ada bagian tukang tagih yang ambil,” bebernya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK