BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan JKM
SERAH TERIMA: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sonny Alonsye bersama Fitriani Rezeki, Branch Manager Bank Mandiri Tanjung Redeb menyerahkan secara simbolis santunan JKM kepada Baiq Indrawati.
TANJUNG REDEB - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau, Sonny Alonsye bersama Branch Manager Bank Mandiri Tanjung Redeb, Fitriani Rezeki menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Baiq Indrawati, yang merupakan ahli waris dari almarhum suaminya.
Menurut Fitriani Rezeki, ini merupakan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Mandiri. Di mana ada salah satu debitur dari Bank Mandiri yang meninggalkan ahli waris yakni Baiq Indrawati.
“Jadi ini sangat berguna bagi debitur. Dan juga kami ada kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau, Sonny Alonsye mengatakan, pihaknya secara simbolis menyerahkan santunan klaim kepada nasabah grup Bank Mandiri yang meninggal dunia. Karena beliau sudah menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 1 tahun 2023, di mana setiap nasabah KUR atau pinjaman lainnya dapat mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Supaya nasabah pinjaman didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja pinjamannya itu dan mengantisipasi risiko meninggal dunia,” katanya.
Ia mengatakan, jika ada nasabah pinjaman, iuran JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan langsung ditarik di awal. Untuk iurannya Rp 16.800 per bulan selama tenor pinjaman. Persyaratannya hanya fotokopi KTP, nomor ponsel dan jenis pekerjaan serta usia belum mencapai 65 tahun saat didaftarkan.
“Itu untuk program pendaftaran secara perorangan. Jadi kami hanya perlu aktif bekerja, usia belum mencapai 65 tahun,” katanya.
Ia melanjutkan, jika sewaktu waktu ada musibah seperti kecelakaan, maka ini sebagai bentuk antisipasi berupa biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit kelas 1 hingga biaya transportasi ambulans.
“Minimal bisa membantu dan mengantisipasi risiko dan tidak mengganggu angsuran pinjaman,” ujarnya.
Bagi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kecelakaan kerja sebesar Rp 80 juta. Serta anak-anaknya mendapatkan bantuan beasiswa. Minimal dua anak maksimal Rp 174 juta mulai dari TK sampai lulus perguruan tinggi.
“Kalau meninggalnya bukan kecelakaan kerja seperti karena sakit atau sebab lain, maka santunannya hanya Rp 42 juta. Kalau belum mencapai iuran selama 3 tahun belum termasuk bantuan beasiswa anak-anak,” jelasnya.
Sementara itu, ahli waris Baiq Indrawati berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan bersyukur mendapatkan santunan.
“Uangnya ini akan saya manfaatkan untuk modal usaha,” ungkapnya.
Ia juga mengajak orang-orang yang bekerja secara mandiri seperti pedagang, petani hingga nelayan, untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebagai antisipasi risiko jika ada musibah, sehingga tidak berdampak pada kondisi perekonomian keluarga karena namanya musibah tidak ada yang tahu,” tutupnya. (***/hmd/arp)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK