Perangkat Desa Kotamobagu Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kepala DPMD Kotamobagu, Teddy Makalalag. (foto istimewa)
komunikasulut.com – Sejumlah desa di wilayah Kota Kotamobagu telah mengambil langkah proaktif dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk memberikan perlindungan kerja kepada perangkat desa melalui Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu, Teddy Makalalag, hampir 98 persen perangkat desa dari 15 desa di Kota Kotamobagu telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dari jumlah tersebut, lanjut Teddy, 6 desa telah berhasil mengalokasikan dana dari APBDes mereka untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, sehingga memberikan perlindungan yang kuat kepada perangkat desa.
“Kami telah berhasil menjalankan program pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan sukses, dan 6 desa telah mengikuti jejak ini,” ujar Teddy saat menghadiri acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Efthree Homestay, Kelurahan Mogolaing, pada Rabu (20/9/2023).
Sementara itu, 8 desa lainnya juga telah menganggarkan dana untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam APBDes mereka, menunjukkan komitmen Kotamobagu dalam memberikan perlindungan yang adil kepada pekerja desa mereka.
Teddy juga menambahkan bahwa satu desa lainnya masih dalam tahap pembahasan anggaran, tetapi kemungkinan besar akan dianggarkan dalam APBD-P.
“Dengan demikian, saat ini 98 persen perangkat desa di Kota Kotamobagu telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Dia berharap bahwa langkah ini akan memberikan rasa aman kepada perangkat desa, meningkatkan perasaan mereka dalam hal perlindungan kerja, dan mendorong semangat kerja mereka.
“Setidaknya ada jaminan bagi keluarga jika terjadi kecelakaan kerja,” tambahnya.
Peliput: Vicky Tegela
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK