Lagi-lagi Gaji Karyawan PT LBB Dibayar Separuh, BPJS Ketenagakerjaan Menunggak 3 Bulan
BONTANG - M Rifki
Lagi-lagi Gaji Karyawan PT LBB Dibayar Separuh, BPJS Ketenagakerjaan Menunggak 3 Bulan Kantor PT LBB di Pelabuhan Loktuan/ M Rifki- Klik Kaltim.
KLIKKALTIM.COM- Gaji karyawan PT Laut Bontang Bersinar (LBB) di September 2023 kembali dicicil. Parahnya pembayaran secara cicil ini dilakukan sejak Juli 2023 lalu.
Salah satu pekerja PT LBB yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pada (25/8/2023) lalu gaji kembali dibayar sebanyak 50 persen.
Manajemen LBB pun tidak pernah memberikan alasan kenapa gaji para pekerja selalu dibayar dengan mencicil. Padahal para pekerja sangat berharap dengan adanya gaji untuk kebutuhannya sehari-hari.
"Sejak Juli sistem pembayaran Gaji 50 persen. Pelunasannya dengan jangka waktu tidak pasti. Nah sekarang bulan September lagi Gaji baru 50 persen terbayarkan," kata salah seorang pekerja kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut selain gaji PT LBB juga menunggak BPJS Ketenagakerjaan selama 3 bulan. Artinya hak pekerja banyak diabaikan oleh perusahaan.
"BPJS ketenagakerjaan juga ditunggak selama tiga bulan. Kalau begini kasian kami yang berharap," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah Plt HRD PT LBB Muji Slamet mengaku juga dibayar gaji sebanyak 50 persen. Dirinya juga tidak bisa membeberkan alasan kenapa gaji dibayar secara mencicil.
"Kalau alasannya saya tidak tahu. Karena saya saja juga dibayar 50 persen. Itu kewenangan pimpinan kalau alasannya," kata Muji.
Disinggung soal BPJS ketenagakerjaan yang ikut tertunggak dirinya juga belum mengetahui secara pasti. dan meminta para pekerja untuk bersabar.
Karena perusahaan juga sangan mementingkan para pekerja untuk mendapat gaji sesuai dengan hak mereka.
"Kalau saya sih hanya bisa meminta pekerja bersabar. Karena perusahaan juga pasti berupaya untuk membayar gaji," pungkasnya.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK