Pemkab Blitar Anggarkan Rp 1,8 M Cover Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Blitar - Pemkab Blitar menganggarkan dana Rp 1,8 miliar untuk cover pembayaran bantuan iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan miskin ekstrem. Dana bersumber dari APBD itu mampu meng-cover sebanyak 15 ribu warga Blitar yang masuk kategori.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar Hendra Elvian mengatakan, kerja sama dengan Pemkab Blitar ini sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, bahwa semua pekerja wajib mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja.
Serta implementasi Inpres 02/2021 bahwa pemda memastikan seluruh pekerja ter-cover BPJS Ketenagakerjaan dan mengalokasikan anggaran untuk semua pekerja, termasuk pekerja rentan miskin ekstrem.
Penerapannya tetap menyesuaikan kondisi keuangan daerah. Pekerja rentan miskin ekstrem akan mendapatkan bantuan iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
"Pada pertengahan 2022, Pemkab Blitar mengalokasikan dana sebesar Rp 1,8 miliar untuk meng-cover sekitar 15 ribu warganya yang masuk kategori pekerja rentan miskin ekstrem," papar Hendra kepada detikJatim, Selasa (10/10/2023).
Akhir 2022, sebanyak 9.303 warga yang masuk SK Bupati dengan kemiskinan ekstrem menjadi prioritas PBI Jamsostek. Selama proses verifikasi faktual, lanjut Hendra, ternyata hanya sekitar 4.600 pekerja yang bisa ter-cover.
Sementara sisanya, karena faktor usia di bawah 15 tahun dan di atas 65 tahun, serta tidak bekerja atau menerima upah, maka tidak bisa ter-cover pembiayaan bantuan dari Pemkab Blitar. Sehingga pada Juni 2022, ada sisa dana sekitar Rp 1,5 miliar.
"Sementara ini proses masih terus berjalan. Aman, ada 6.000 lagi yang didaftarkan untuk mendapatkan bantuan iuran per bulan Rp 16.800," jelasnya.
Menurut Hendra, pemda sebaiknya menyosialisasikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan kepada warganya. Masyarakat diimbau tidak tergantung sepenuhnya dari bantuan iuran ini.
Mengingat kondisi keuangan daerah tidak stabil dan tidak bisa secara kontinyu memberikan bantuan iuran kepada warganya. Karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan otomatis akan terputus ketika iuran tidak dibayar.
"Kami berharap masyarakat punya kesadaran dan tidak tergantung pada bantuan iuran ini. Karena misal, pekerja sebagai tulang punggung keluarga meninggal saat kerja, maka keluarganya akan mendapat dana Rp 42 juta. Dana itu kami harapkan dipakai modal usaha, sehingga keluarga bisa keluar dari zona miskin ekstrem," ungkapnya.
Sementara Kadinsos Pemkab Blitar Bambang Dwi Purwanto mengatakan, PBI BPJS Ketenagakerjaan ini break down dari Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dinsos melakukan skema usulan dengan pendataan berbasis masyarakat.
Sehingga pekerja rentan miskin ekstrem yang bisa didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan diprioritaskan berdasarkan empat kategori. Pertama, sudah masuk dalam daftar SK Bupati sebagai warga dengan kemiskinan ekstrem.
Kedua, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti penyandang disabilitas yang membantu mengatur lalu lintas. Ketiga, pekerja rentan miskin lainnya, seperti penderes nila dan bakul sayur keliling. Keempat adalah nelayan.
"Verifikasi faktual kami lakukan secara berkala tiap bulan. Jadi usulan ini berdasarkan pendataan berbasis masyarakat. Sehingga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar PBI ini tepat sasaran," tandas Bambang.
Bambang menambahkan PBI Jamsostek ini datanya terpantau desa dan Pemkab Blitar. Sehingga ketika terjadi perubahan terkait kemampuan bantuan iuran menyesuaikan kondisi keuangan daerah, maka penerima bantuan akan mendapat informasi langsung.
"Kami akan sampaikan ke penerima bantuan iuran. Karena ada mekanisme dan prioritas yang harus didahulukan. Peran serta berbasis masyarakat ini penting sekali," pungkasnya.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK