BPJS Ketenagakerjaan edukasi program JKK dan JKM ke warga Cinere
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok memberikan edukasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada warga RW02, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
"Alhamdulillah warga antusias mendengarkan penjelasan kami mengenai program JKK dan JKM ke warga Cinere," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Achiruddin melalui keterangannya diterima di Depok, Senin.
Dalam sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Anggota Komisi IX DPR RI Dra Lucy Kurniasari.
Achiruddin mengatakan warga yang bukan penerima upah (BPU) dalam program JKK dan JKM berhak mendapatkan jaminan sosial, karena mereka bekerja memiliki risiko sosial ekonomi yang akan berdampak pada dirinya dan ataupun keluarganya.
"Saya sampaikan ke masyarakat bukan penerima upah informal juga punya hak yang sama mendapatkan jaminan sosial, sama seperti masyarakat yang bekerja di perusahaan. Alhamdulillah, respons mereka (warga Cinere) sangat antusias dan bagus," ujar Achiruddin.
"Minimal dua program yaitu JKK dan JKM dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan per orang," ujarnya pula.
Ia menambahkan jaminan kecelakaan kerja memberikan manfaat layanan, yaitu biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit dan pengobatan sampai dengan sembuh.
"Tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis," katanya lagi.
Lalu santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah dan beasiswa untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
"Sedangkan manfaat jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta," kata dia.
Selain itu, pekerja informal juga dapat mengikuti 3 program, yaitu JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp36.800 per bulan per orang.
"Iuran yang sangat kecil tapi akan sangat besar manfaatnya, sudah banyak sekali peserta /ahli waris yang telah merasakannya," katanya.
"Ini merupakan program negara dan bersifat nirlaba (tidak mencari keuntungan)," ujarnya pula.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK