Nelayan Perlu Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Moeso Novianto
ILUSTRASI:Para nelayan yang setiap hari melaut perlu mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerejaan.(FOTO:ISTIMEWA)
ILUSTRASI:Para nelayan yang setiap hari melaut perlu mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerejaan.(FOTO:ISTIMEWA)
PENAJAM- Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Muhmmad Bijak Ilhamdani menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan Air Tawar serta Petambak Garam sebagai bentuk kepedulian DPRD kepada para nelayan, pelaku usaha perikanan serta petani garam agar mereka mendapat perlindungan dalam bekerja.
“Raperda ini untuk memberikan perlindungan bagi nelayan dan petambak garam agar mendapat mendapat perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan ketika sedang melaut,” ujar anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Muhmmad Bijak Ilhamdani yang juga purna paskibra ini juga mengatakan, ada beberapa hal yang belum terkaver dalam raperda tersebut, di antaranya perlindungan ketika peralatan rusak akibat musibah terjadi, namun ia menegaskan bahwa hal tersebut bisa diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Masih ada beberapa aspek yang belum dicakup dalam Raperda tersebut, seperti perlindungan terhadap kerusakan atau tenggelamnya peralatan nelayan, seperti kapal. Tapi hal ini dapat diatur lebih lanjut dalam Perbup setelah Raperda disahkan,”akunya.
Semangat dari Raperda ini, kata Dia, adalah memberikan perlindungan terhadap nelayan, dengan demikian akan meningkatkan kesejahteraan para nelayan, yang nantinya juga berdampak pada peningkatan ekonomi PPU secara umum.
“Semangat dari Raperda ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada para nelayan ketika mereka sedang bekerja, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para nelayan,”tutupnya.(adv/moe/vie)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK