BPJS Ketenagakerjaan Santuni Rp42 Juta Ahli Waris Ketua PPK Cigeulis
Purnama Irawan by Purnama Irawan
BPJS Ketenagakerjaan Santuni Rp42 Juta Ahli Waris Ketua PPK Cigeulis
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta secara simbolis menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris di Pendopo Bupati Pandeglang, Jumat, 15 Desember 2023.
PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Ketua PPK Kecamatan Cigeulis Dede Bastra.
Penyerahan santunan kematian sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta kepada ahli waris di Pendopo Bupati Pandeglang, Jumat, 15 Desember 2023.
Pemilih Disabilitas Tercatat 3.696 Orang, Begini Upaya KPU Pandeglang Penuhi Hak Pilih
Bawaslu Nilai Banyak Warga Tak Paham Regulasi Kampanye
Pasca Deklarasi Secara Nasional, Ndaru Banten Segera Resmikan Posko
Ahli waris menerima santunan karena Almarhum Ketua PPK Kecamatan Cigeulis Dede Bastra menjadi salah satu peserta masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang biayanya ditanggung oleh Pemkab Pandeglang.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian kepada ahli waris Almarhum Ketua PPK Kecamatan Cigeulis.
“Santunan diberikan sebesar Rp42 juta. Almarhum meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai Ketua PPK Kecamatan Cigeulis,” katanya di Pendopo Bupati Pandeglang, Jumat 15 Desember 2023.
Nunung menjelaskan, almarhum mendapatkan santunan karena masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan tanggungan asuransi kecelakaan kerjanya saja.
“Ini hanya menanggung asuransi kecelakaan kerjanya saja. Jadi kalau resiko-resiko lainnya tidak masuk dalam klaim asuransi,” katanya.
Namun, diungkapkan Nunung, dalam menjalankan tugas Badan Ad Hoc yakni, PPK, PPS memang beresiko tinggi. Kemarin juga ada yang mengalami kecelakaan karena pulang menjalankan tugas di malam hari dan mengalami luka lecet.
“BPJS Ketenagakerjaan hanya mengcover peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Sepertihalnya dialami Almarhum Dede Bastra (meninggal dunia saat menjalankan tugas),” katanya.
Kepala Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa Politik) Kabupaten Pandeglang Suaedi Kurdiatna mengatakan, pemberian santunan kematian diberikan kepada keluarga Almarhum Ketua PPK Kecamatan Cigeulis.
“Pemberian santunan yang mana pada bulan November yang lalu Ketua PPK di Cigeulis meninggal dunia. Keluarganya Alhamdulillah datang menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan itu sebesar Rp42 juta,” katanya.
Sekda Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan sebuah proteksi bagi mereka para penyelanggara Pemilu.
“Jika terjadi kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya penyelenggara Pemilu bisa mendapatkan jaminan sosial. Sehingga penyelenggara Pemilu akan lebih nyaman dan aman dalam melaksanakan tugasnya karena musibah tidak ada yang tahu,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK