Lindungi Badan Adhoc, KPU NTB Ikutkan BPJS Ketenagakerjaan
Oleh: Hayatun Sofian
Editor: Nasrudin
Mataram
Lindungi Badan Adhoc, KPU NTB Ikutkan BPJS Ketenagakerjaan
Komisioner KPU NTB Agus Hilman
KBRN, Mataram: Perlindungan bagi badan adhoc (PPK,PPS, KPPS) pada Pemilu 2024 menjadi fokus dilakukan KPU selaku penyelenggara pemilu. Terjamin hak keselamatan pada saat menjalankan tugas kepemiluan adalah hal yang dikedepankan.
Komisioner KPU NTB Agus Hilman menyebutkan, KPU kabupaten dan kota se-NTB melakukan yang terbaik dalam memberikan perlindungan maupun jaminan kepada badan adhoc.
“Dari semua kabupaten dan kota telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi semua dari kejadian-kejadian di badan adhoc kita baik PPK, PPS, sampai kepada KPPS,” katanya, Rabu (27/12/2023).
Menurut Agus, aspek-aspek tersebut menunjukkan komitmen KPU dalam memberikan yang terbaik bagi badan adhoc ketika melaksanakan kerja-kerja kepemiluan.
Keikutsertaan badan adhoc di BPJS Ketenagakerjaan ini sangat tepat sehingga perlindungan kepada ujung tombak ini terjamin dengan baik.
“Ini adalah upaya kita dalam memberikan perlindungan terbaik bagi PPK, PPS, dan KPPS saat bekerja nanti. Kamipun tak ingin ada yang mengalami hal-hal yang tidak di inginkan,” ujarnya.
Pemilu Serentak 14 Februari 2024 akan memilih Presiden, Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Karenanya wajib pilih menggunakan hak politiknya, dengan datang kebilik suara untuk memilih secara cerdas.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK