Pegawai Non-ASN Pemkot Depok Sudah 100 Persen Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Sekda Depok, Supian Suri saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi (rakor) Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Santika Depok, Jumat (28/12/23). (Foto:JD04/Diskominfo)
berita.depok.go.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Santika Depok, Jumat (28/12/23).
Dalam kesempatan tersebut, Bang SS, sapaan Supian Suri mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memberikan perhatian kepada pegawai, khususnya non- Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami terus berupaya memberikan jaminan sosial kepada pegawai yang merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan," tuturnya kepada berita.depok.go.id.
Bang SS menambahkan, masih ada beberapa elemen yang belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti RT, RW dan kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Harapan kedepannya, mereka yang menjadi pekerja sosial juga bisa tercover, sehingga jika terjadi musibah yang tidak diinginkan maka sudah mendapatkan jaminan sosial.
"Insya Allah kedepannya bisa tercover seluruhnya. Apresiasi yang tinggi juga untuk stakeholder yang sudah memberikan perhatian kepada pegawai," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Depok yang sangat peduli terhadap pegawainya. Pasalnya, pegawai non-ASNnya sudah tercover 100 persen oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, Depok sudah jauh di atas kota lainnya. Harapan kedepannya kami bisa merambah hingga ke RT, RW dan kader," tandasnya. (JD 02/ ED 01).
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK