BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Gencarkan Standardisasi PLKK
Sosialisasi Teknis dan Alur Pelayanan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), JMO, dan MLT, Sabtu 13 Juli 2024. Dok. BPJS Ketenegakerjaan
INFO NASIONAL - BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin, mendorong Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) seperti rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, kami juga gencar mensosialisasikan standardisasi layanan PLKK serta penerapan aplikasi e-PLKK terbaru," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati.
Menurut dia, aplikasi e-PLKK penanganan kasus kecelakaan kerja semakin mudah dan cepat dilayani oleh rumah sakit atau klinik. Sistem baru ini diyakini dapat memangkas prosedur atau birokrasi yang berbelit-belit.
"Kami juga berharap adanya standarisasi layanan diharapkan PLKK lebih memberikan pelayanan optimal dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Murniati.
"Dengan layanan PLKK, peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat memilih perawatan di fasilitas kesehatan mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu khawatir dengan biaya saat mendapatkan perawatan.”
BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin memiliki 39 rumah sakit yang menjalin kerja sama PLKK. Antarai lain Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin, RSUD Datu Sanggul Rantau, RSU Ceria Kandangan, Rsud Daha Sejahtera, RSUD H Abdul Aziz Marabahan, hinga RSI Sultan Agung Banjarbaru.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan penggunaan aplikasi JMO dan MLT. Dengan menggunakan aplikasi JMO, maka pencairan klaim tidak membutuhkan waktu lama bahkan bisa dilakukan dimana saja tanpa harus datang ke kantor cabang. Selain itu, lanjut Murniati, terdapat juga fitur pendaftaran peserta BPU bernama “Sertakan” atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
Murniati menambahkan, masih banyak peserta BPJS ketenagakerjaan yang belum mengetahui tentang penggunaan aplikasi JMO dan MLT. Aplikasi tersebut untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Diharapkan para peserta dapat mengetahui manfaat yang ada pada aplikasi JMO dan MLT seperti informasi saldo, klaim JHT, layanan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja,” tutur Murniati.
JMO merupakan aplikasi seluler dengan fitur lengkap. Peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore.
Aplikasi ini dibuat dengan tujuan mempermudah akses terhadap layanan peserta tanpa harus datang ke kantor. “Untuk saat ini pengajuan klaim JHT di bawah Rp10 juta dapat langsung mengajukan di aplikasi dengan mudah di mana saja, kapan saja,” ucapnya.
Adapun, program JHT bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah, mendukung pemerintah dalam mensukseskan program sejuta rumah, meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja.
Sedangkan MLT merupakan fasilitas pembiayaan rumah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Murniati berharap semakin banyak masyarakat mengetahui manfaat ini, sehingga semakin sadar pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Karena itu, dengan adanya program take over KPR, manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.
Sejumlah syarat untuk pengajuran KPR-MLT yakni, pertama telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal satu tahun kepesertaan. Dua, belum memiliki rumah sendiri. Tiga, pemberi kerja tertib membayar administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek. (*)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK