UU Desa Disahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
Isnawati
PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Pekalongan Dedi Dermawan mengatakan, setelah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) disahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan siap bersinergi dengan pemerintah daerah.
“BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas," terang Dedi.
Dedi menjelaskan, Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Salah satu poin penting dalam UU Desa yakni pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Terkait hal itu, Dedi mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pemerintahan desa. Selain itu juga perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang di dalamnya terdapat pasar modern dan tradisional.
“Kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin, dan tidak mampu,” sambungnya.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK