BPJS Ketenagakerjaan Bayar JKM 232 Pengurus RT di Ponorogo Rp 9,7 Miliar
Penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pengurus RT di acara Apel Besar Baret Merah di Alun-Alun Ponorogo, Sabtu (3/8/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, PONOROGO - Ahli waris 7 pengurus RT di Kabupaten Ponorogo menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan masing-masing sebesar Rp 42 juta di acara Apel Besar Barisan RT Mengukir Sejarah (Baret Merah) di Alun-Alun Ponorogo, Sabtu (3/8/2024).
Dengan demikian, hingga kini tercatat sudah 232 pengurus RT di Ponorogo yang meninggal dunia dan menerima manfaat program Jaminan Kematian (JKM), yang totalnya telah mencapai Rp 9,7 miliar.
Tujuh pengurus RT yang baru meninggal dan manfaat JKM-nya diserahkan di acara Apel Besar Baret Merah itu atas nama Almarhum Tekan, pengurus RT di Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan. Almarhum Untung Setiawan, pengurus RT di Desa Watubonang, Kecamatan Badegan. Almarhum T. Hermawanto, pengurus RT di Desa Bungu, Kecamatan Bungkal.
Terus, Almarhum Parwan, pengurus RT di Desa Nambangrejo, Kecamatan Sukorejo, Almarhum Agus Sunaryo, pengurus RT di Desa Besuki, Kecamatan Sambit, Almarhum Tukimin, pengurus RT di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, dan Almarhum Supriyanto, pengurus RT di Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo.
Manfaat JKM mereka diserahkan langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Wawan Burhanuddin kepada ahli waris masing-masing di depan sekitar 21.000 pengurus RT se-Kabupaten Ponorogo yang mengikuti Apel Besar ini.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Ponorogo terhadap profesi RT yang merupakan garda terdepan pembangunan di tingkat desa.
"Mereka garda terdepan pembangunan di tingkat desa. Tanpa mereka mustahil pembangunan dapat terwujud. Karena itu kami telah berupaya melindungi mereka, sehingga bila terjadi sesuatu pada diri mereka, meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tidak terpuruk dan jatuh miskin," ucap Bupati.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Wawan Burhanuddin menjelaskan, santunan JKM yang diserahkan kepada ahli waris 7 pengurus RT yang meninggal ini masing-masing Rp 42 juta, dan totalnya mencapai Rp 294 juta.
Disampaikan, sejak 2022 Pemkab Ponorogo telah memberikan perlindungan kepada seluruh pengurus RT di Ponorogo. Sejak itu hingga kini, lanjut Wawan, tercatat sudah 232 pengurus RT yang meninggal dunia dan menerima JKM yang totalnya mencapai Rp 9,7 miliar.
Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo atas kerja samanya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pengurus RT se-Kabupaten Ponorogo.
"Harapan kami kedepan seluruh aparat desa termasuk Pengurus RW, LPMD, Linmas ataupun Kader KB yang ada di Kabupaten Ponorogo juga terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Anwar. (Adv)
Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK