1.159.887 Pekerja di Sulsel Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Tegaskan Tak akan Tandatangani APBD Jika tidak Menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan

1.159.887 Pekerja di Sulsel Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Tegaskan Tak akan Tandatangani APBD Jika tidak Menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan

3 bulan lalu

Bagikan

beritakotamakassar.com

MAKASSAR, BKM — Sampai dengan 31 Juli 2024, Universal Coverage Jamsostek di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mencapai 40,40 persen.

Atau dalam hal ini jumlah pekerja yang terlindungi sebanyak 1.159.887 orang dari semesta coverage sebesar 2.871.182 orang, baik dari sektor pekerja penerima upah, bukan penerima upah, dan juga jasa konstruksi.

”Posisi Coverage Provinsi Sulsel berada diposisi 16 secara Nasional. Dan posisi nomor 5 dari 8 provinsi yang ada di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku, Mintje Mattu, di sela acara penyerahan Paritrana Award tingkat Provinsi Sulsel, di Macora Ballroom Hotel The Rinra Makassar, Minggu (11/8).

Mintje Wattu mengatakan, di wilayah Provinsi Sulsel terdapat kabupaten/kota yang memiliki Coverage Jamsostek tertinggi. Yaitu Kabupaten Luwu sebesar 58,17 persen, Enrekang 55,75 persen, dan Luwu Utara 55,43 persen.

Sedangkan kabupaten/kota yang memiliki Coverage Jamsostek terendah di Sulawesi Selatan adalah Kabupaten Jeneponto 23,41 persen, Takalar 24,40 persen, dan Gowa sebesar 26,50 persen.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis pembangunan daerah secara nasional berkomitmen untuk melindungi pekerja dari seluruh sektor sebanyak 1.393.671 di tahun 2024 dan melindungi pekerja dari seluruh sektor sebanyak 1.701.749 di tahun 2025.

”Berdasarkan data kami, total klaim program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan mulai Januari 2024 sampai 31 Juli 2024 dengan rincian sebanyak 51.562 kasus dengan total pembayaran klaim sebanyak Rp776.469.956.080. Dari Data tersebut didapat jumlah Kasus Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 1.627 dengan nominal klaim yang dibayarkan Rp26.857.239.710. Artinya, dalam satu hari terdapat 9 orang tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja selama setengah tahun ini di Provinsi Sulsel,” ujar Mintje.

Jumlah kasus Jaminan Kematian sebanyak 2.610 kasus dengan total pembayaran Rp62.613.000.000. Artinya, tambah Mintje, dalam satu hari ada 14 orang yang meninggal dunia selama setengah tahun ini di Provinsi Sulsel.

Hingga 31 Juli 2024 total 1.628 anak ahli waris yang telah menerima beasiswa pendidikan dengan total nominal beasiswa yang dibayarkan sebesar Rp6,7 miliar.

”Paritrana Award adalah apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pemerintah desa dan pelaku usaha yang telah mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek,” tandas Mintje Wattu.

Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, untuk mengoptimalisasi pelaksana program jaminan sosial ketenagakerjaan ini Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

”Untuk itu, diminta para gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Pada dasarnya, Instruksi Presiden ini sudah kita laksanakan tetapi masih jauh dari optimal. Untuk itu, dengan instruksi presiden ini mari kita lebih mengoptimalkan agar para pekerja dan masyarakat kita terlindungi ke dalam kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Prof Zudan.

Prof Zudan menambahkan, seiring banyaknya tuntutan dengan Hak Jaminan Sosial ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah mengeluarkan surat edaran Sekda Provinsi Sulawesi Selatan nomor: 440/4451/Disnakertrans perihal: Penyelenggaraan Program JKK dan JKM Pegawai Non ASN.

”Saya selaku pejabat di Kementerian Dalam Negeri tidak akan menandatangani APBD jika ada pemerintah daerah di Sulsel ini tidak mengalokasikan anggaran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja non formal di daerahnya,” tegas Prof Zudan.

Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui lima program, meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Inisiasi penyelenggaraan Paritrana Award oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenaker, dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah terselenggara sejak tahun 2017, dan saat ini telah memasuki tahun ke 7 penyelenggaraan Paritrana Award.

Filosofi Paritrana Award adalah untuk melahirkan awareness untuk memenuhi hak jaminan sosial setiap warga negara yang merupakan hak konstitusi. Hak jaminan sosial adalah hak yang wajib dipenuhi negara melalui pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa dan stakeholder yang lainnya.

Penghargaan Paritrana Award menerapkan sistem zonasi pemerintah daerah dibagi menjadi 5 zona berdasarkan wilayah/kepulauannya. Dalam hal ini, zona Sulawesi dibagi menjadi 6 provinsi dengan total 81 kabupaten/kota.

”Kami berharap dengan adanya ajang penghargaan Paritrana Award ini dapat membawa dampak yang lebih besar bagi perlindungan hak-hak tenaga kerja khususnya di Provinsi Sulsel. Melalui sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Sulsel, harapan kami melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mampu menjaga martabat dan keberlangsungan hidup warga negara serta dapat mencegah kemiskinan baru apabila terjadi risiko meninggal dunia ataupun kecelakaan kerja, serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa tidak ada lagi tenaga kerja yang belum terlindungi sehingga tercapainya universal coverage Jamsostek di Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Mintje Wattu. (mir)

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu