BPJS Ketenagakerjaan Ungaran Serahkan Manfaat JKK dan JKM Kepada Ahli Waris Karyawan Ungaran Sari Garments
Adrianto Ismawan
RADARSEMARANG.ID, Ungaran - BPJS Ketenagakerjaan Ungaran melakukan penyerahan simbolis manfaat JKK dan JKM kepada ahli waris karyawan di Ungaran Sari Garments pada Kamis, 8 Agustus 2024 kemarin.
Manfaat tersebut diserahkan kepada ahli waris Alm. Seno Edi Praboswo sebesar Rp. 122.696.420,- , ahli waris Alm. Sayidah sebesar Rp 334.869.310,-, dan ahli waris Alm. Albertus Setio Budhi sebesar Rp 109.681.080,-
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Suharno Abidin, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Almarhum dan almarhumah, beliau berdoa semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian almarhum dan almarhumah.
“Pertama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan ini diserahkan karena almarhum dan almarhumah sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Suharno juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri.
Beliau berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Karena manfaatnya sangat besar jika terjadi risiko. Niatkan ini untuk kebaikan kita sendiri, sebab kita tidak tahu kapan terjadi risiko kecelakaan kerja dan kapan kita meninggal dunia," kata Suharno.
Suharno menambahkan dengan ikut program jaminan sosial BPJAMSOSTEK, Insya Allah keluarga sudah tidak terbebani lagi, tetapi bebannya pindah ke BPJAMSOSTEK yang akan menanggung beban tersebut. (wan/web/bas)
Editor: Baskoro Septiadi
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK