BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jambi Kolaborasi Lindungi Pekerja Rentan
Oleh: Rizki Amalia
Editor: Renold Isra Putra
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jambi Kolaborasi Lindungi Pekerja Rentan
Rakor UCJ (sbr: Humas BPJS ketenagakerjaan jambi)
KBRN,Jambi: BPJS Ketenagakerjaan besama Pemerintah Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tahun 2024 yang berfokus pada perlindungan pekerja melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan pekerja rentan. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta kepala OPD dari kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menekankan pentingnya rapat koordinasi ini dalam rangka mewujudkan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat di Provinsi Jambi, khususnya bagi mereka yang tergolong miskin ekstrem.
"Apa yang kita lakukan hari ini misinya adalah demi kebaikan bersama, yaitu terciptanya perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang ada di Provinsi Jambi," katanya.
Rapat ini dinilai sangat penting untuk menghasilkan kesepakatan bersama dalam rangka memastikan seluruh masyarakat di Provinsi Jambi mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada intinya semua yang dilakukan hari ini Insya Allah akan dicatatkan sebagai nilai ibadah di sisi Allah SWT,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin menekankan bahwa pertemuan ini sangat strategis karena bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sebagai penyelenggara yang ditunjuk oleh pemerintah harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada peserta," tegas Muhyidin.
Hingga saat ini, sebanyak 25.474 orang di Provinsi Jambi telah menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total nominal sebesar Rp 339 miliar. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan beasiswa kepada 810 anak yang kehilangan orang tua, dengan total pembayaran sebesar 3,5 miliar rupiah.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan semakin kuat dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya perangkat desa dan pekerja rentan, agar mereka terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono menambahkan, coverage perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jambi saat ini mencapai 39,52%, dengan total 518.632 peserta dari 1.312.370 pekerja yang berpotensi menjadi peserta, sesuai data per 12 Agustus 2024. Meskipun sudah ada peningkatan, tingkat perlindungan ini masih tergolong rendah di sebagian besar kabupaten/kota.
Dari data yang ada, Kabupaten Batang Hari mencatat persentase realisasi tertinggi, yakni 50,71%, dengan 49.803 peserta dari potensi 98.206 pekerja. Kota Jambi mengikuti dengan realisasi 48,64%. Namun, beberapa kabupaten seperti Tanjung Jabung Timur dan Tebo memiliki tingkat coverage yang jauh lebih rendah, masing-masing 26,66% dan 31,49%.
“BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi menargetkan peningkatan coverage menjadi 53% pada akhir tahun 2024, dengan jumlah peserta yang diharapkan mencapai 695.556 orang. Upaya untuk mencapai target ini melibatkan peningkatan kesadaran dan partisipasi pekerja di sektor formal dan informal, serta sinergi yang lebih kuat dengan pemerintah daerah,” sebut Seto.
Provinsi Jambi terus didorong untuk menjadi contoh positif dalam hal perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya di kalangan masyarakat rentan dan miskin ekstrem. Upaya kolaboratif antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan sosial di seluruh kabupaten/kota dalam provinsi ini.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK