HUT Ke-79 RI, BPJS Ketenagakerjaan Kudus Serahkan Santunan ke Petugas Kebersihan, sampai Imam Masjid
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
zoom-inlihat fotoHUT Ke-79 RI, BPJS Ketenagakerjaan Kudus Serahkan Santunan ke Petugas Kebersihan, sampai Imam Masjid
(Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan Kudus)
Penyerahan santunan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - BPJS Kesehatan Cabang Kudus menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris seusai upacara HUT ke-79 Republik Indonesia 17 Agustus 2024 di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.
Santunan tersebut diserahkan kepada keluarga ahli waris pekerja rentan asal Colo, Kecamatan Dawe, Kudus yang telah wafat dengan nominal santunan sebesar Rp 42 juta. Kemudian santunan diberikan kepada ahli waris imam masjid Desa Berugenjang sekaligus guru MTs Darul Hikam dengan nominal Rp 84 juta dan santunan kepada ahli waris tenaga kebersihan Desa Klaling Kecamatan Jekulo yang meninggal kecelakaan kerja sebesar Rp 282 juta.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho mengatakan, santunan manfaat yang diberikan tidak dapat menggantikan anggota keluarga yang meninggal, namun santuan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan mereka.
"Kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum. Santuan manfaat merupakan salah satu bentuk nyata negara hadir untuk masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Nugroho.
Nugroho mengingatkan pentingnya perlindungan bagi masyarakat pekerja di antaranya menekan bertambahnya angka keluarga miskin baru. Apapun profesinya, baik pekerja formal maupun informal dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya pun terjangkau yakni Rp 16.800 per bulan sudah mendapatkan perlindungan dua program yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadikan masyarakat pekerja aman dan nyaman dalam bekerja karena mereka sudah terjamin.
"Semakin banyak masyarakat pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka semakin banyak yang terlindungi dan terjamin, ketika terjadi hal buruk yang tidak diinginkan saat bekerja seperti kecelakaan kerja atau sampai meninggal dunia, maka mereka berhak mendapatkan santunan," kata Nugroho.
Sementara Penjabat Bupati Kudus Hasan Chabibie menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga almarhum dan berharap santunan yang diterima ahli waris dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. (*)
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK