Bupati Sorong Selatan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 Ahli Waris Aparat Kampung

Bupati Sorong Selatan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 Ahli Waris Aparat Kampung

3 bulan lalu

Bagikan

Tayang: Minggu, 18 Agustus 2024 23:22 WIB

Editor: Jariyanto


Foto : Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli dan Kepala Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sorong Selatan Ade Kurnia Putri foto bersama ahli waris usai penyerahan santunan usai Upacara HUT Ke-79 RI di halaman kantor bupati, Teminabuan, Papua Barat Daya, Sabtu (17/8/2024). 


TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Tiga ahli waris aparatur kampung di Sorong Selatan, Papua Barat Daya mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Prosesi diawali penyerahan dari Kepala Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sorong Selatan Ade Kurnia Putri kepada Bupati Samsudin Anggiluli yang selanjutnya diteruskan kepada ahli Waris.

Acara dilakanakan di halaman kantor Bupati Sorong Selatan, Teminabuan usai Upacara HUT Ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024).

Bupati Samsudin Anggiluli menyebutkan pentingnya mengikuti asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

OIeh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Pemprov Papua Barat Daya telah mendaftarkan seluruh aparatur kampung dan Baperkam melalui dinas pemberdayaan masyarakat kampung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Upaya ini guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama mengemban jabatan sebagai aparatur kampung dan anggota Baperkam.

"Ini merupakan wujud perhatian pemerintah kabupaten Sorong Selatan untuk menjamin para aparatur kampung dalam menjalankan tugas sehari-hari. Melalui santunan yang diberikan kiranya dapat berguna bagi ahli waris semoga dipergunakan secara baik untuk kebutuhan keluarga  penerima masing masing," ujar Samsudin Anggiluli.

Kepala Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sorong Selatan Ade Kurnia Putri mengatakan, dari santunan yang diserahkan, satu ahli waris kepesertaannya dari Penerima Bantuan Iuran (PBI)  pemrov melalui Dana  Otsus.

"Masa kepesertaan 12 bulan dengan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian atas nama Ruland Y Krimadi," katanya.

Senyum sempurna dalam 5 menit. Veneer ini 300 kali lebih baik dari rahang palsu!

Selanjutnya, untuk dua ahli waris lainnya, kepesertaan dibiayai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Sorong Selatan.

Adapun masa berlaku sejak menjadi aparatur kampung, atas nama Yomima Sesa dari Kampung Kayabo, Distrik Saifi dan Supriyadi asal Kampung Hasik Jaya, Distrik Moswaren.

"Untuk programnya sama, yaitu perlindungan jiwa dan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan besaran  yang dibayar setiap bulan sebesar Rp17.800," kata Ade.

Untuk almarhum Supriyadi, lanjutnya, masa kepesertaan lebih dari 36 bulan dengan tanggungan dua orang anak.

Ahli waris mendapat beasiswa dari BPJS ketenagakerjaan mulai dari TK hingga masuk perguruan tinggi dengan besaran Rp172 juta diberikan per tahun serta santunan Rp42 juta.

"Kedua ahli waris mendapatkan bantuan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar  Rp172 juta untuk dua. Penyaluran secara bertahap per tahun tergantung jenjang pendidikan. Untuk beasiswa dibayar per tahun, yakni kuliah sebesar Rp12 juta, SMA (Rp3 juta), SMP (Rp2 juta), dan Rp1,5 juta untuk jenjang SD," ujar Ade. (*/tribunsorong.com)

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho mengatakan, santunan manfaat yang diberikan tidak dapat menggantikan anggota keluarga yang meninggal, namun santuan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan mereka.

"Kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum. Santuan manfaat merupakan salah satu bentuk nyata negara hadir untuk masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Nugroho.

Nugroho mengingatkan pentingnya perlindungan bagi masyarakat pekerja di antaranya menekan bertambahnya angka keluarga miskin baru. Apapun profesinya, baik pekerja formal maupun informal dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya pun terjangkau yakni Rp 16.800 per bulan sudah mendapatkan perlindungan dua program yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadikan masyarakat pekerja aman dan nyaman dalam bekerja karena mereka sudah terjamin.

"Semakin banyak masyarakat pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka semakin banyak yang terlindungi dan terjamin, ketika terjadi hal buruk yang tidak diinginkan saat bekerja seperti kecelakaan kerja atau sampai meninggal dunia, maka mereka berhak mendapatkan santunan," kata Nugroho.

Sementara Penjabat Bupati Kudus Hasan Chabibie menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga almarhum dan berharap santunan yang diterima ahli waris dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. (*)


Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu