BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Serahkan Beasiswa Rp172,5 Juta untuk Anak Peserta yang Meninggal Dunia
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Serahkan Beasiswa Rp172,5 Juta untuk Anak Peserta yang Meninggal Dunia
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol memberikan manfaat beasiswa senilai Rp172,5 juta kepada anak peserta yang meninggal dunia, diserahkan secara simbolis kepada ahli waris di Jakarta Barat. (BPJS)
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol menyerahkan manfaat beasiswa total senilai Rp172,5 juta kepada anak peserta yang meninggal dunia. Uang tunai beasiswa akan diberikan bertahap setahun sekali kepada anak peserta mulai usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan, mengatakan timnya menyerahkan langsung simbolis manfaat beasiswa tersebut kepada ahli waris peserta di Jakarta Barat.
”Peserta yang meninggal atas nama Arif Nurzaman tercatat sebagai tenaga kerja di PT GLD. Sebelumnya istri peserta selaku ahli waris yaitu Puji Srirahayu juga menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta,” ungkap Rommi.
Dikatakan, saat ini anak dari peserta masih balita. Namun ketika memasuki masa sekolah misalkan TK, anak peserta berhak mendapatkan manfaat uang tunai beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Beasiswa diberikan setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian pendidikan TK sebesar Rp1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 tahun.
Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 tahun. Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun. Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun. Serta, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
Menurut Rommi, manfaat beasiswa ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal kesejahteraan keluarga pekerja. Salah satu tujuannya agar anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak putus sekolah jika si peserta meninggal dan kehilangan penghasilan.
"Manfaat beasiswa merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Rommi. Jika dalam kasus JKK meninggal maka beasiswa langsung dapat diterima oleh ahli waris tanpa ada perhitungan masa iuran. Namun jika kasus JKM, maka manfaat beasiswa akan berlaku setelah peserta memenuhi masa iuran minimal tiga tahun.
Syarat anak yang berhak untuk mendapatkan beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yaitu, anak usia sekolah, belum mencapai usia 23 tahun, belum menikah dan belum bekerja.
Manfaat beasiswa ini berlaku untuk dua orang anak peserta. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka beasiswa akan tetap diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja. "Tentunya kami berharap program beasiswa ini dapat berdampak bagi kelangsungan pendidikan anak para peserta. Sehingga tidak ada lagi kasus putus sekolah jika sewaktu-waktu tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan atau kematian sehingga anak-anak dapat mewujudkan cita-citanya melalui pendidikan yang tinggi," terang Rommi. (Z-3)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK