Pemkab Pasuruan Dorong Perusahaan Pekerjakan Difabel
Emil Akbar
Pemkab Pasuruan Dorong Perusahaan Pekerjakan Difabel
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan bersama Dinas Ketenagakerjaan mendorong perusahaan di Pasuruan untuk mempekerjakan para difabel sebagai karyawan mereka.
Dorongan ini disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto dalam kegiatan Inclusive Job Center (IJC), di salah satu hotel di Kota Pasuruan, Rabu (18/9/2024).
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan mendukung inklusi pekerja disabilitas dalam dunia kerja melalui program IJC.
Program tersebut terus disosialisasikan agar semakin banyak perusahaan yang mempekerjakan para difabel sebagai karyawannya.
"Karena perusahaan yang mempekerjakan difabel itu masih sedikit daripada yang belum mempekerjakan. Makanya kita dorong melalui Program IJC," katanya.
Dijelaskan Trioki, IJC merupakan pengembangan dari program Return to Work (RTW) yang bertujuan membangun pasar tenaga kerja inklusif. Sehingga muaranya akan terwujud ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas. Yakni memperluas akses lapangan kerja, menyediakan sistem peningkatan kapasitas dan pemberi layanan kerja di semua sektor baik pemerintah maupun swasta.
"Program ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi rekan - rekan penyandang disabilitas untuk tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam bekerja," terangnya.
Lebih lanjut Trioki menegaskan, sesuai dengan UU no. 8 tahun 2016, jumlah warga difabel yang bekerja di perusahaan melalui program ini semakin banyak. Utamanya kuota 2% sektor pemerintahan dan 1% sektor swasta bagi pekerja penyandang disabilitas.
"Sebagai bentuk perwujudan 2 persen di sektor pemerintahan dan 1 persen swasta," pungkasnya.
Sementara itu, Arif Suprapto selaku Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan menyambut baik terselenggaranya kegiatan Inclusive Job Center (IJC) 2024 ini.
Sebab hal tersebut merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi dalam pemenuhan hak - hak penyandang disabilitas. Baik hak akses pelayanan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan maupun perlindungan sosial hingga terpenuhinya hak - hak lainnya.
"Sehingga penyandang disabilitas dapat menjadi SDM yg unggul dan bebas dari diskriminasi, sesuai yang diamanatkan Undang - undang no. 8 tahun 2016 khususnya di sector ketenagakerjaan, " jelasnya.
Saat ditanya berapa jumlah difabel yang diterima bekerja di perusahaan, Arif menyampaikan ada 153 orang yang berhasil ditempatkan melalui mekanisme pengantaran kerja pada unit ULD di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan.
"Saat ini kami telah memberikan pelayanan kepada pencari kerja penyandang disabilitas melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan.Tercatat hingga tahun 2024 ini sebanyak 153 orang tenaga kerja disabilitas," tutupnya. (emil)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK