BPJS Ketenagakerjaan Launching Perda Nomor 11 Tahun 2024, Harap Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Launching Perda Nomor 111 Tahun 2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berlangsung di Tarakan Plaza Hotel, 22 September 2024 pukul 16.30 Wita, Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Launching Perda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berlangsung di Tarakan Plaza Hotel, 22 September 2024 pukul 16.30 Wita, Kota Tarakan.
Perda yang diluncurkan yakni Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan dihadiri Asisten Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan.
Dalam sambutannya, Asisten Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Wahyu Dinnur menyampaikan pentingnya pekerja memiliki jaminan sosial tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam rangka meningkatkan rasa aman serta bagi keluarga memberikan kepastian keberlangsungan ekonimi apabila terjadi risiko tak diinginkan.
"Data di Kaltara tahun 2024 mencapai 77,23 persen. Terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya hanya 76,71 persen. Pemorov kaltara dalam hal ini gubernur memiliki inisiatif menerbitkan regulasi perda mengatur tentang penyelenggaeaan jamsos sejalan impelemntasi dan instruksi Presiden tentang optimalisasi jamsos," papar Wahyu.
Ia melanjutkan, jaminan sosial tidak hanya bisa dijalankan BPJS Ketenagakerjaan saja.
Harus ada kerja sama dan sangat dibutuhkan bersama Pemprov Kaltara dimana sudah memberikan stimulus bantuan perlinsos kepada 25.000 pekerja rentan di tahun 2023 dan 54.452 di tahun 2024 lm
"Besar harapan kami langkah ini dapat diikuti pemkab pemkot dan seluruh badan usaha melalui dana CSR agar cakupan kepesertaan tercapai. Ini sejalan dengan implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui pemberian bantuan jamsos," ujar Wahyu.
Adapun lanjutnya, untuk nilai manfaat ahli waris diberikan dari usia TK hingga jenjang perguruan tinggi. Dari program jamsos ini dapat menekan masyarakat pekerja jatuh menjadi keluarga miskin baru saat mengalami guncangan ekonomi atau meninggal dunia.
"Jaminan sosial diharapkan dapat mencegah dan diharapkan membantu menurunkan angka kemiskinan ekstrm," ujarnya.Di kesempatan itu ia melanjutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus dapat memperluas cakupan peserta dan komitmen pimpinan daerah yang penting terutama dukungan regulasi dan kebijakan agar dapat terlindungi jaminan sosialnya dan dapat berjalan selaras.
"Penguatan tata kelola BPJS bisa berjalan dan terjaga. Terima kasih kepada Kaltara dengan diterbitkan aturan diharapkan dapat memacu dan menjadi motivasi serta jadi inspirasi bagi pemda dan pemangku kepentingan lainnya," tukasnya.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan juga dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Pemprov Kaltara telah memberikan bantuan iuran kepada pekerja dengan konsisten tahun 2023 dan kembali dilakukan 2024.
"Tidak banyak daerah punya komitmen. Hal ini ditunjukkkan Kaltara sebagai provinsi pertama di wilker saya sebagai provinsi konsisten punya komitmen," ujar Erfan.
Sebagaimana disampaikan asisten deputi, membuat perda tidak mudah prosesnya. Ia di kesempatan itu berterima kasih kepada seluruh tim dan legislatif dan eksekutif dalam hal terbitnya Perda Nomor 11 ini.
"Ini bukan hal mudah. Semangatnya bagaimana supaya masyarkat Kaltara bisa terlayani," paparnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltara, Drs. Zainal Arifin Paliwang menyampaikan sebagaimana diketahui bahwa jamsos sebagai bentuk perlindungan sosial terpenuhinya dasar hidup layak setiap peserta.
Ada jenis program jamsos seperti jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Diamana ada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Hadirnya ini, menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan ke masyarakat. Pemprov Kaltara meluncurkan dan menyosialisasikan perda nomor 11 tentang penyelenggaraan program jamsos di Kaltara," ujar Gubernur Kaltara.
Dibentuknya perda ini bertujuan mengoptimalkan cakupan kepesertaan program jamsos ketenagakerjaan.
Kemudian juga menjamin selurih pekerja memenuhi kebutuhan dasar hidup dan sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstrem di Kaltara.
"Meikutsertaan masyarakat rentan Kaltara sangat terasa sekali. Manakala menafkahi hidupnya mencari kerja terkena musibah, BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan uang bantuan dana kematian. Itu sampai di atas Rp200 juta dan membantu keluarga ditinggalkan. Bisa membuka usaha melanjutkan hidup dan pendidikan anak-anaknya," paparnya.
Ia juga menyampaikan bahwa diketahui cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kaltara mencapai 77,23 persen. Itu terdiri dari pekerja penerima upah. Kemudian sebesar 75,90 persen atau sekitar 98.775 pekerja.
Kemudian untuk pekerja bukan penerima upah sebesar 78,89 persen atau sekitar 82.053 pekerja.
Dan untuk pekerja yang belum menjadi peserta sebanyak 23,77 persen atau sekitar 53.304 pekerja tersebar di seluruh kabupaten di Kaltara.
Jumlah pekerja yang belum masuk perrlinsos tentu masih cukup besar lanjutnya dan sebagai unsur pemerintah perlu memberikan perhatian.
Ia di kesempatan itu mengucapkan terima kasih dukungan DPRD Kalltara dan pihak terkait perda ini dapat ditetapkan pada 3 September lalu dan salah satu substansi pentingnya bagaiamana pemda beperan penting dalam kelangsungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, memberikan pelayanan maksimal mewujudkan UHC. Dan saya minta kepada semua perangkat mendukung perda ini. Ditetapkannya perda ini memperkuat instruksi gubernur. Tahun ini juga sudah menambah dan dibayarkan Pemrpov Kaltara sebanyak 54.452 pekerja tenaga kerja rentan. Bisa meliputi penjual sayur, buruh tani, ojek supir taksi, buruh angkut dan sebagainya," tukasnya.
(Adv)
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK