BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pegawai Non ASN KPKNL Lhokseumawe
Khana Karrina
Lhokseumawe (18/09)– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhumah Maulizar, salah satu Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) pada KPKNL Lhokseumawe yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Bertempat di Ruang Rapat KPKNL Lhokseumawe, santunan diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution, dan disaksikan oleh Kepala KPKNL Lhokseumawe, Novrizal. Santunan yang diberikan meliputi Manfaat Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Dalam acara penyerahan yang berlangsung secara khidmat tersebut, Sulaiman menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhumah. Ia menegaskan bahwa santunan ini merupakan wujud perlindungan dasar bagi pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. “Kami berharap santunan ini dapat memberikan manfaat bagi Bapak dan anak-anak”, ujarnya kepada Bapak Faisal Azwar, ahli waris penerima santunan. Sulaiman juga menyampaikan apresiasi kepada KPKNL Lhokseumawe yang telah mengikutsertakan seluruh pegawai Non ASN nya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Novrizal mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan dalam memproses santunan ini. "Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah bergerak cepat dalam memberikan bantuan kepada keluarga almarhumah. Ini sangat berarti bagi mereka," ucap Novrizal. Semoga dengan penyerahan santunan ini, dapat sedikit membantu keluarga almarhumah kedepannya.
Maulizar merupakan salah satu Pegawai Non ASN yang telah mengabdi di KPKNL Lhokseumawe sejak tahun 2017. Almarhumah berpulang pada 14 Agustus 2024 lalu dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Aceh Utara.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK