Empat Ahli Waris Pengurus RT di Srengseng Sawah Jaksel Terima Santunan Rp42 Juta
Arbi Terbit
HARIANTERBIT.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Cilandak menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada empat orang ahli waris dari Pengurus RT di Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang meninggal dunia akibat sakit.
Secara simbolis, santunan diserahkan oleh H. Sarca, S.E. selaku Lurah Kelurahan Srengseng Sawah bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan M Izaddin, di Kantor Kelurahan Srengseh Sawah, Rabu (25/9/2024).
Keempat pengurus RT yang meninggal dunia tersebut yaitu, Almarhum Hartoyo dari RT 01 RW 013, Almarhum Zaini dari RT 08 RW 09, Amarhum Isriyanto dari RT 02 RW 18, dan Almarhum M. Abdurachman Sholeh RT 08 RW 07.
Penyerahan santunan disampaikan pada kegiatan rapat koordinasi wilayah Kelurahan Srengseng Sawah yang dihadiri oleh Perangkat Kelurahan, para tokoh dan unsur organisasi kelurahan
Dalam sambutannya, Lurah Srengseng Sawah H Sarca SE menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam atas berpulangnya empat orang pengurus RT di Kelurahan Srengseng Sawah.
“Semoga para ahli waris diberi keikhlasan dan kesabaran atas musibah yang terjadi. Santunan ini merupakan amanah dari Almarhum yang dititipkan melalui BPJS Ketenagakerjaan yaitu santunan jaminan kematian,” kata Sarca dalam kesempatan itu.
Sarca juga mengingatkan dan mendorong agar seluruh perangkat kelurahan seperti LMK, Dasawisma, PKK, Karang Taruna, Pengurus RW/RW serta pekerja informal agar sesegera mungkin menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang dimaksud seperti pedagang, pelaku UMKM, warung, toko, imam marbot, ojek, asisten rumah tangga, satpam dan profesi sejenis lainnya.
Sementara itu, M Izaddinmenambahkan bahwa santunan Program Jaminan Kematian adalah hak yang akan diterima ahli waris apabila peserta mengalami musibah meninggal dunia akibat sakit atau bukan karena sebab pekerjaan.
Nilai santunannya, sebesar total Rp 42.000.000 yang terdiri dari santunan kematian Rp 20.000.000, santunan berkala dibayar sekaligus Rp 12.000.000 dan biaya pemakaman Rp 10.000.000.
Santunan itu, kata Izzan sapaan M Izzadin, berlaku sama antara pekerja informal dan pekerja formal. Yang membedakan adalah iurannya dimana, peserta informal atau BPU untuk dua program yaitu JKM dan JKK sebesar RP16.800 per orang per bulan.
"Apabila peserta ingin ditambah dengan tabungan besaran iuran yaitu Rp 36.800/bulan untuk program JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT)," jelas Izzan.
Ririn, salah satu ahli waris yang hadir menyampaikan apresiasinya atas perhatian dan layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, termasuk dari Kelurahan Srengseng Sawah. Terlebih santunan tersebut sangat membantu keluarganya selepas kepergian almarhum.
“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Lurah Srengseng Sawah yang sangat peduli terhadap pengurus RT, sehingga suami saya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, dan juga kepada BPJS Ketenagakerjaan saya sangat menyampaikan terima kasih sudah dibantu dengan baik, dilayani dengan baik sehingga saya menerima uang santunan dengan mudah tanpa dipersulit,” ucap Ririn.
M Izzadin melanjutkan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan harapan dan jawaban dari setiap keluarga dirumah yang mendoakan dan menanti kepulangan orang tercinta baik ayah maupun ibu mereka yang tengah bekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Hukum Publik yang diamanahkan oleh Negara siap memberikan pelayanan terbaik untuk melindungi dan memberikan hak jaminan sosial. Dengan semakin banyak orang terlindungi, maka setiap orang yang bekerja akan merasa kerja keras bebas cemas, karena dirinya dan keluarganya sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Izzan.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK