Pelaksana Pilkada di Halmahera Utara dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Penandatangan kerja sama BPJS-Ketenagakerjaan dengan KPU dan Bawasli dalam rangka perlindunganpetugas adhoc pilkada di Halmahera Utara Minggu (29/9). ANTARA/Abdul Fatah
Ternate (ANTARA) - Seluruh petugas adhoc pelaksana Pilkada 2024 di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan ditandai dengan perjanjian kerja sama antara KPU dan Bawaslu dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat.
"Para petugas yang mendapat perlindungan tersebut yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Panitia Pemungutan Suara, Panwascam, serta Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara Zippora Lilian Wallyd dihubungi, di Ternate, Minggu.
Menurut dia lewat kerja sama yang telah disepakati bertujuan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh petugas adhoc pilkada di Kabupaten Halmahera Utara.
Dia mengatakan bahwa perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan penting bagi setiap pekerja, termasuk juga petugas penyelenggara Pilkada.
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memberi kepastian jaminan sosial apabila mengalami risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian saat bertugas pada penyelenggaraan pilkada," kata Lili.
Ia menjelaskan petugas adhoc penyelenggara Pilkada di Kabupaten Halmahera Utara akan terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika peserta mengalami kecelakaan kerja maka seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dan jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta cacat, maka akan diberikan santunan cacat," ujarnya,
Apabila kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia maka peserta berhak atas santunan JKK Meninggal yang diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Tidak hanya itu, jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta meninggal dunia, dua ahli warisnya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.
Sedangkan jika peserta meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan atau tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, santunan untuk ahli waris sebesar Rp42 juta.
"Kami berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu Halmahera Utara, semoga manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pemilu diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman bagi penyelenggara Pilkada dan keluarganya" kata Lili.
Kegiatan penandatangan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Halmahera Utara John Anwae Kabalmay, Ketua KPU Halmahera Utara Abdul Djalil dan Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Ikhwan Wahyudi
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK