BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Pedagang Pasar Ciroyom
Editor: Siti Fatimah
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Bandung Suci bersama dengan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kota Bandung menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Beasiswa kepada ahli waris Alm. Wawan (Pedagang) di Pasar Ciroyom Bandung
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Bandung Suci bersama dengan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kota Bandung menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Beasiswa kepada ahli waris Alm. Wawan (Pedagang) di Pasar Ciroyom Bandung belum lama ini.
Santunan JKK dan Beasiswa senilai Rp148.000.000,- dengan rincian Santunan JKK Meninggal Dunia sebesar Rp70.000.000,- dan Beasiswa 1 orang anak (Maks) Rp78.000.000,-.
Almarhum Wawan sendiri telah terdaftar sebagai peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan sejak Bulan Juni 2024 melalui wadah Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik mengatakan santunan JKK dan beasiswa yang diserahkan ini merupakan wujud tanggung jawab negara melalui BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia.
"Kejadian ini mencerminkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Karena kita tidak dapat menduga kapan musibah akan datang, oleh karenanya, saya mengajak semua pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK," tambah Opik.
Hadian, SE, mewakili SPTI Kota Bandung yang juga turut langsung mendampingi penyerahan klaim tersebut mengucapkan terima kasih atas perhatian serta santunan yang diberikan.
"Saya mewakili SPTI dan keluarga almarhum Wawan mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJAMSOSTEK, yang telah membantu kami dalam pengurusan klaim santunan dan untuk beasiswa yang diberikan sampai kuliah, kami tidak menduga sama sekali, ini sangat terasa manfaatnya dan sangat meringankan bagi ahli waris yang ditinggalkan," ujarnya.
Sebagai informasi, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman sebesar Rp10jt, santunan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12jt, serta beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar (taman kanak-kanak) hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Opik berharap dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu perekonomian keluarga para pekerja yang mengalami musibah, tak lupa ia mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja.
“Musibah seperti ini memang menjadi pukulan berat untuk kita semua, untuk itu risiko- risiko yang mungkin terjadi khususnya kepada pekerja sebaiknya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," tutupnya.
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK